Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Asal Usul Munculnya Aspirasi Dana Kecamatan Menurut Kemendagri

Usulan ini dicetuskan Kementerian Dalam Negeri yang mengaku telah menerima banyak aspirasi dari pemerintah daerah tingkat kecamatan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Asal Usul Munculnya Aspirasi Dana Kecamatan Menurut Kemendagri
Ria Anatasia
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menghadiri rapat koordinasi nasional camat bertajuk “Kebijakan Pemerintah Pusat terkait Pendanaan di Kecamatan, Keluarahan, dan Desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara” di Hotel Ciputra, Jakarta, Rabu (20/3/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sedang merancang alokasi anggaran untuk tingkat kecamatan. Dana untuk kecamatan ini akan digunakan untuk pembinaan dan pengawasan pada tingkat kecamatan, termasuk untuk mempercepat program-program pemerintah.

Usulan ini dicetuskan Kementerian Dalam Negeri yang mengaku telah menerima banyak aspirasi dari pemerintah daerah tingkat kecamatan.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, usulan ini sejatinya telah bergulir sejak tahun lalu.

"Sejak tahun lalu sudah diusulkan oleh Ditjen Administrasi Kewilayahan dengan besaran Rp 100 juta per tahun untuk setiap kecamatan," kata Bahtiar saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (26/3/2019).

Mengacu pada Permendagri Nomor 137 Tahun 2017, terdapat 7.201 kecamatan di seluruh Indonesia sehingga total anggaran yang diusulkan untuk dana kecamatan mencapai Rp 721 miliar.

Bahtiar menjelaskan usulan dana kecamatan juga merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca: Harga Tiket Pesawat Tak Kunjung Turun, Begini Isi Instruksi Pemerintah

Secara sederhana, ia menjelaskan, camat memiliki dua peran dan tanggungjawab dalam sistem pemerintahan daerah. Pertama, camat sebagai perangkat daerah di bawah kepala daerah otonom.

Baca: Pendeta Perempuan Muda Diduga Diperkosa Lalu Dibunuh, Satu Pelajar Selamat

Berita Rekomendasi

Kedua, "Camat sebagai aparat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan umum seperti diatur dalam pasal 25 UU Pemda tersebut," kata Bahtiar.

Dalam UU, urusan pemerintahan umum meliputi pembinaan wawasan kebangsaan, kesatuan dan persatuan, kerukunan antar dan intrasuku, penanganan konflik sosial, koordinasi tugas antarinstansi di wilayah pemda, pengembangan demokrasi, dan pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan kewenangan daerah.

Baca: Pendeta Perempuan Muda Melindawati Zidemi Tewas, 'Anak Itu Bilang, Tante Aku Diculik'

Anggaran terkait pelaksanaan urusan pemerintahan umum sejatinya telah tercakup dalam APBD yang dialokasikan bagi forum koordinasi pimpinan di kecamatan.

"Tapi proporsi APBD itu sangat terbatas, belum lagi camat juga mesti mengawasi dan membina kelurahan dan desa dalam menggunakan dananya. Selama ini tidak dianggarkan," lanjut Bahtiar.

Prinsipnya, kata Bahtiar, Kemendagri ingin meningkatkan tata kelola penyelenggaraan pemerintah daerah agar lebih fungsional. Adanya dukungan anggaran dari pemerintah pusat diharapkan dapat meningkatkan efektivitas tugas dan fungsi kecamatan.

Baca: Faisal Basri Ingatkan Risiko Besarnya Pembiayaan Anggaran dari Penerbitan Surat Utang

Kemdagri berharap usulan ini dapat segera dikaji dan diproses. Bahtiar berpendapat, Kemkeu semestinya tidak mempermasalahkan usulan ini namun butuh waktu untuk menentukan proporsinya dalam keuangan negara dan waktu untuk mengeksekusinya.

Baca: Pemerintah Kembali Raup Dana Rp 24,95 Triliun dari Lelang Surat Utang Negara

Ia mengatakan, pemerintah bisa saja menggunakan alokasi anggaran yang sudah ada sebelumnya. Dengan begitu, usulan ini bisa lebih cepat terlaksana dengan hanya mengubah beberapa aturan teknis terkait.

"Ya, bisa aturan teknis diperbaiki kalau pakai anggaran yang ada. Atau melalui APBN-P untuk tahun ini. Kami harapannya lebih cepat lebih bagus," tandas Bahtiar.

Reporter: Grace Olivia

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Begini asal usul aspirasi dana kecamatan menurut Kemdagri 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas