Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa 6 Saksi Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Kementerian Agama

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 6 saksi kasus dugaan suap praktik jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Periksa 6 Saksi Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Kementerian Agama
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif bersama juru bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers terkait operasi tangkap tangan Ketua Umumm PPP Romahurmuziy, di gedung KPK Jakarta, Sabtu (16/3/2019). KPK menetapkan tiga tersangka terkait OTT dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) dengan barang bukti uang Rp 156 juta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 6 saksi kasus dugaan suap praktik jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019.

"Keenam saksi akan diperiksa untuk tersangka RMY (Romahurmuziy, eks Ketua Umum PPP)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (27/3/2019).

6 saksi itu antara lain, Ketua Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Nur Kholis Setiawan dan Sekretaris Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Abdurrahman Mas'ud.

Baca: Terungkap, Dosen UNM Nekat Bunuh Rekan Kerjanya Siti Zulaeha Gara-gara Ditampar

Serta 3 Anggota Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, Khasan Effendy, Kuspriyomurdono, Rini Widyantini, dan seorang Konsultan bernama Abdul Wahab.

Dalam kasus ini, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy) diduga menerima suap senilai Rp300 juta terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018-2019.

Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag

Berita Rekomendasi

Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Padahal, pihak Kemenag menerima informasi jika nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin lantaran Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

Namun, demi memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, diduga terjadi komunikasi antara ‎Muafaq dan Haris yang menghubungi  Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag

Diduga, terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementeriaan Agama tersebut.

Muafaq dan Haris sebelumnya memberikan uang senilai Rp250 juta di kediaman Romy pada 6 Februari 2019 lalu. Uang itu diduga pemberian yang pertama.

Kemudian, Haris Hasanuddin pada akhirnya dilantik oleh Menag Lukman sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019.

Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romy.

Lalu, pada Jumat (15/3/2019), Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP Abdul Wahab menemui Romy untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan‎ Muafaq.

Namun, langkah mereka terhenti usai terjaring operasi tangkap tangan KPK bersama dengan yang lainnya.

KPK menyebut dalam operasi senyap itu terjerat 6 orang dan berhasil mengamankan uang dengan total Rp156.758.000.

Saat ini hanya tiga orang yang menyandang status tersangka, sedangkan sisanya hanya sebagai saksi yaitu Abdul Wahab, asisten Romy bernama Amin Nuryadi serta Sopir Muafaq dan Abdul Wahab berinisial S.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas