Viral Video Siswa Joget dan Sawer Guru di Kelas, Ini Temuan KPAI
KPAI bersepakat dengan beberapa pihak bahwa perilaku anak-anak dalam video tersebut sangat tidak patut, apalagi dilakukan terhadap seorang pendidik.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan masyarakat melalui media sosial berupa video yang sumbernya berasal dari unggahan akun Instagram @lambe_turah.
Dalam video tersebut, tampak siswa menyanyikan lagu "Jangan Menangis" milik Luvia.
Mereka bernyanyi dan berjoget sambil mengelilingi guru tersebut.
Setelah ditelusuri, murid-murid itu bersekolah di salah satu SMP swasta di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
Dalam aksinya, ada beberapa siswa yang tidak mengenakan seragam sebagaimana mestinya.
Ada pula siswa yang bertelanjangan dada sambil berjoget dan bernyanyi.
Baca: Ramalan Zodiak Cinta Kamis 28 Maret 2019 Scorpio Memesona, Pisces Beruntung
Tampak ada juga siswa yang memegang lembaran uang kertas, seperti sedang menyawer.
Sementara siswa lainnya di kelas tampak memukul-mukul meja seperti memainkan alat musik.
Aksi ini mengundang tawa dari siswa di kelas.
KPAI bersepakat dengan beberapa pihak bahwa perilaku anak-anak dalam video tersebut sangat tidak patut, apalagi dilakukan terhadap seorang pendidik.
Meskipun bersalah dan akan diberikan sanksi, KPAI ingin memastikan bahwa sanksi tersebut merupakan displin positif dan bersifat mendidik.
KPAI juga ingin memastikan bahwa anak-anak pelaku tetap dipenuhi hak atas pendidikannya, mengingat anak-anak tersebut sudah kelas IX dan sebentar lagi akan mengikuti ujian sekolah serta ujian nasional (UNBK).
Baca: Ratu Tisha bilang Kinerja PSSI Tetap Jalan Meski Tanpa Joko Driyono
Berkaitan dengan kasus tersebut Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, Rabu (27/3/2019)i melakukan pengawasan langsung ke sekolah tersebut dan juga ke Kantor Suku Dinas Jakarta Utara wilayah 2.
Dari pengawasan tersebut menurut Retno terungkap beberapa fakta.
Menurutnya, peristiwa dalam video tersebut terjadi Jumat (22/3/2019) sekitar pukul 09.30 wib, persis saat pergantian jam pelajaran di sekolah tersebut setelah jeda istirahat.
"Para siswa kelas IX selesai mengikuti jam pelajaran olahraga dan akan memulai jam pelajaran PLKJ (Pendidikan Lingkungan dan Kebudayaan Jakarta)," kata Retno dalam keterangannya.
Lanjut dia, para siswa yang bertelanjang dada pada video tersebut memang berencana mengganti baju dari kaos olahraga yang sudah basah oleh keringat diganti dengan seragam sekolah di hari jumat.
"Kebetulan belum sempat ganti tapi ternyata guru jam berikutnya sudah masuk ke kelas. Saat itu situasi tidak kondusif dan si guru sudah berusaha menenangkan kelas, namun gagal," ujarnya.
Sejumlah siswa saat itu justru bergabung berjoget sambil mengelilingi sang guru.
Baca: Seorang Perawat di Cikarang Barat Diduga Tewas Akibat Overdosis
Akan tetapi, tidak ada penganiayaan terhadap guru tersebut.
"Anak-anak hanya berjoget, bernyanyi dan bercanda sambil mengelilingi gurunya," ujarnya.
Guru berusaha menghentikan aktivitas siswa, tetapi tidak segera berhasil.
Dalam kondisi tersebut, ada seorang siswi yang sedang duduk dan siap menerima pelajaran, kemudian merekam kejadian tersebut dengan smartphonenya tanpa diketahui teman-temannya.
Selanjurnya video tersebut diupload ke aplikasi WhatsApp group sekedar untuk lucu-lucuan.
Namun, dari WA grup tersebut anggotanya ada yang men-share keluar grup dan dalam waktu singkat langsung viral, sampai kemudian diketahui pihak sekolah.
Pihak sekolah kemudian melakukan penelusuran.
Senin (25/3/2019) pihak sekolah menggelar rapat kasus dengan menghadirkan para siswa dan orangtuanya, para guru, pengurus yayasan, dan kepala sekolah.
Pertemuan juga dihadiri Pengawas Sekolah dan Kasatlak Pendidikan Kecamatan Cilincing.
Pada pertemuan tersebut, para siswa menyesali perbuatannya, menangis dan meminta maaf.
"Anak-anak tersebut tertekan dan merasa malu serta khawatir ada stigma negatif terhadap mereka," katanya.
Sekolah tidak memberikan sanksi karena anak-anak sudah menyesali dan berjanji tidak mengulangi, apalagi mereka siswa kelas IX SMP yang sebentar lagi akan mengikuti ujian kelulusan dan juga Ujian Nasional.
Rabu (27/3/2019) pihak sekolah mulai dari guru, kepala sekolah, dan ketua yayasan beserta anak pelaku dan orangtuanya diundang pertemuan dengan Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara wilayah 2 di kantor Walikota Jakarta Utara untuk pembinaan sekaligus klarifikasi video yang viral tersebut.
Dari pertemuan tersebut juga terungkap bahwa sang guru baru mengajar sekitar 7 bulan di sekolah tersebut sebagai guru honorer dengan gaji sekitar Rp 600 ribu per bulan.
Yayasan memang memiliki keterbatasan dana dalam menggaji para gurunya karena jumlah siswanya di bawah 100 orang, meskipun ada dukungan dana BOS dari APBN dan dana hibah dari APBD DKI Jakarta.
KPAI mengapresiasi Sudin Pendidikan Jakarta Utara wilayah 2 yang mendukung sekolah untuk tetap memenuhi hak atas pendidikan anak-anak pelaku dan tidak memberikan sanksi fisik, sanksi skorsing, maupun mencabut KJP, mengingat anak-anak pelaku sudah kelas IX, tinggal beberapa waktu lagi menyelesaikan pendidikan di jenjang SMP.
"Sebagai bentuk pembinaan terhadap anak-anak maka sekolah bekerjasama dengan orangtua untuk memberikan pengasuhan positif terhadap anak-anaknya dan terus memberikan semangat anak-anak tersebut untuk kesuksesan ujiannya," katanya.
Sementara pihak sekolah mendapatkan sanksi teguran dari pihak Sudin Pendidikan Jakarta Utara wilayah 2.
"Sekolah dituntut untuk melakukan tata kelola sekolah lebih baik dan professional. Pihak sekolah pun cukup kooperatif," katanya.