Wawancara Tribunnews dengan Ketua Bawaslu: Soal Pelibatan Anak pada Kampanye hingga Kasus Menteri
Ada anggapan kepada Bawaslu bahwa Bawaslu hanya memperhatikan keluhan dari paslon petahana, benarkah demikian?
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Abhan: Sama penanganannya. Kami di Bawaslu punya waktu 14 hari, 7+7 untuk menentukan apakah laporan atau temuan ini memenuhi kualifikasi pelanggaran kampanye atau tidak.
Baca: Pendeta Perempuan Muda Diduga Diperkosa Lalu Dibunuh, Satu Pelajar Selamat
Tribun: Anggota Bawaslu, Edward Fritz Siregar, pada hari pertama mengatakan ada catatan pelanggaran, dan di sana disebutkan ada keterlibatan anak-anak dalam pelaksanaan kampanye terbuka. Sebenarnya bagaimana Anda menilai soal dugaan pelibatan anak-anak ini?
Abhan: Keterlibatan anak-anak di dalam kampanye harus dilihat case by case atau kasuistis. Kalau misalnya ada seorang ibu ikut kampanye dan anak kecil di rumah tidak ada yang momong dan kemudian ikut digendong, itu saya kira belum bisa dipastikan pemahaman melibatkan anak-anak.
Jadi melibatkan anak-anak dalam kampanye ya si anak diajak secara aktif, diajak naik ke panggung dan di panggung si anak bernyanyi meneriakkan yel-yel peserta pemilu tertentu
Tribun: Bagaimana dengan anak-anak yang dikasih baju partai atau paslon tertentu?
Abhan: Makanya saya bilang kami melihat ini case by case. Ketika memakaikan baju itu apakah yang memakaikan pelaksananya, atau yang dikasih bajunya itu ibunya atau bapaknya, dan anaknya senang terus dipakai baju itu. Namun, tentu kami berharap anak-anak ini dalam masa-masa bermain, jangan dilibatkan dalam kontestasi politik, jangan dipakai dalam politik praktis terutama saat kampanye.
Tribun: Sebelum memasuki kampanye terbuka, ramai tagar di media sosial INA Eelection Observer SOS, itu bagaimana? Apakah Itu termasuk upaya deligitimasi kepada penyelenggara pemilu?
Abhan: Bukan. Kenapa? Karena kita setiap pemilu ada pengamat asing, dan yang terdaftar di Bawaslu dan terakreditasi ada tiga. Kewenangan akreditasi pemantau asing sekarang ada di Bawaslu.
Tribun: Selain Bawaslu?
Abhan: Dulu di Pilkada ada di KPU, tetapi di Pemilu 2019 menjadi kewenangan Bawaslu. Dan kami sudah mengakreditasi sekitar 37 pemantau, 3 di antaranya pemantau asing.
Tribun: Ada anggapan kepada Bawaslu bahwa Bawaslu hanya memperhatikan keluhan dari paslon petahana, benarkah demikian?
Abhan: Lah ini buktinya ada kasus salah satu menteri saja kami tindak lanjuti. Keputusan kami kepada menteri terkait yakni mengingatkan agar ke depan kalau mau kampanye harus ada izin cuti dari atasannya.
Tribun: Jadi dari contoh kasus itu, membuktikan bahwa Bawaslu bertindak tanpa pandang bulu?
Abhan: Yang penting ketika itu ada buktinya, alat buktinya kuat, dan dari sana itu terbukti melanggar, maka kami akan tegakkan aturan. Kami siap berada di tengah.(Tribunnews/Reza Deni)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.