Direksinya Diduga Terjaring OTT KPK, Ini Penjelasan Pupuk Indonesia
Dalam gelaran operasi senyap itu, tim mengamankan 8 orang, salah satunya diduga direksi PT Pupuk Indonesia (Persero).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (27/3/2019).
Dalam gelaran operasi senyap itu, tim mengamankan 8 orang, salah satunya diduga direksi PT Pupuk Indonesia (Persero).
Corporate Communication PT Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan, pihaknya merasakan keprihatinan yang mendalam atas kasus ini serta menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
Saat ini, ujarnya, Pupuk Indonesia tengah gencar melakukan penguatan internal dan perbaikan kinerja Perseroan dengan mengedepankan profesionalisme dan good corporate governance di segala bidang, serta praktik manajemen yang bebas dari segala konflik kepentingan.
Baca: Siap Berumah Tangga Lagi, Siang Ini Vicky Prasetyo Akan Bertunangan dengan Anggia Chan
"Karyawan dan seluruh insan Pupuk Indonesia Grup diminta untuk tetap tenang dan menjalankan aktivitas seperti biasa, serta tidak mengeluarkan pernyataan apapun baik lisan maupun tertulis dan juga melalui media sosial sebelum ada pernyataan resmi dari KPK," tulis Wijaya dalam keterangan resminya yang diterima wartawan, Kamis (28/3/2019).
Wijaya menegaskan, manajemen Pupuk Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku dan mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi serta bersikap kooperatif kepada KPK.
Kemudian Manajemen Pupuk Indonesia juga memastikan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung tidak akan menganggu program kerja dan pencapaian target perusahaan.
"Tidak ada satupun kebijakan perusahaan yang mendukung adanya praktek-praktek yang tidak sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik," pungkasnya.
Diketahui, OTT KPK pada Rabu kemarin diduga terkait transaksi suap pendistribusian pupuk menggunakan kapal.
Selain 8 orang yang diamankan, KPK juga menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika serta unit mobil Toyota Alphard, yang diduga barang bukti suap.
Para pihak yang diamankan, termasuk direksi PT Pupuk Indonesia saat ini sedang diperiksa intensif di kantor KPK, Jakarta. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap.