Hasan Husaeri dan Evita Wari Dilantik Menjadi Anggota DPR RI Antar Waktu
DPR RI melantik dua orang anggota pengganti antarwaktu (PAW) dalam rapat paripurna ke-15 penutupan masa sidang ke IV tahun sidang 2018-2019
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI melantik dua orang anggota pengganti antarwaktu (PAW) dalam rapat paripurna ke-15 penutupan masa sidang ke IV tahun sidang 2018-2019, Kamis (28/3/2019).
DPR melantik Hasan Husaeri menggantikan Hasrul Azwar dari fraksi PPP serta Evita Wari yang menggantikan Ferdinand Sampurna Jaya dari fraksi Partai Hanura.
Hasrul Azwar diketahui menjadi duta besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Maroko merangkap Republik Islam Mauritania yang berkedudukan di Rabat.
Baca: Pengamat Politik Ingatkan Jokowi-Maruf Tidak Terbuai Hasil Survei
Sementara, Ferdinand Sampurna Jaya telah meninggal dunia.
Pelantikan anggota PAW digelar di Ruang Paripurna Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.
Sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (3) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, keduanya mengucapkan sumpah atau janji secara bersama-sama.
Baca: Polisi Bersama TNI Akan Berpatroli Saat Pelaksanaan Debat Keempat Pilpres 2019
Pengucapan sumpah jabatan dipandu Ketua DPR Bambang Soesatyo.
"Untuk itu pimpinan dewan menyerahkan kepada Sekretaris Jenderal DPR RI untuk menyelenggarakan upacra pelantikan anggota pengganti antarwaktu DPR RI," ujar Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto saat memimpin Rapat Paripurna.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.