Jaksa Cecar Ketua KONI Soal Pertemuannya dengan Asisten Menpora
Ketua Umum KONI Pusat, Tono Suratman, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus suap dana hibah Kemenpora
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Lalu, JPU pada KPK menanyakan kepada Tono soal alasan bertemu dengan Ulum.
Tono mengungkapkan Ulum merupakan orang dekat Imam Nahrawi.
Baca: Respons Ultimatum AS, Rusia Pastikan Militernya Tak Akan Tinggalkan Venezuela
Tono mengatakan staf pribadi memang mempunyai peran untuk memberi masukan kepada Menpora.
"Pak Ulum staf pribadi Imam Nahrawi. Setahu saya staf pribadi. Yang selalu berdekatan dengan menteri. Karena selalu memberikan masukan kepada Menpora," ujar Tono.
Selain itu, Tono mengungkapkan komunikasi dengan Ulum agar proposal yang diajukan bisa disetujui.
Sebelumnya, Senin (11/3/2019), sidang beragenda pembacaan surat dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan surat dakwaan.
Bendahara Umum KONI, Jhonny E Awuy dan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy didakwa secara bersama-sama menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Sidang pembacaan surat dakwaan itu dilakukan secara bergantian.
JPU pada KPK membacakan surat dakwaan untuk Bendahara Umum KONI, Jhonny E Awuy terlebih dahulu.
Kemudian dilanjutkan pembacaan surat dakwaan untuk Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2018.
Dari OTT itu, KPK menetapkan 5 orang tersangka yaitu Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy sebagai tersangka pemberi. Kemudian tersangka penerima suap ialah Deputi IV Kemenpora Mulyana, PPK pada Kemenpora Adhi Purnomo dkk, serta staf Kemenpora Eko Triyanto.
Berdasarkan surat dakwaan, Jhonny memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana.