Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Eksekusi Eni Saragih ke Lapas Klas II B Anak Wanita Tengerang

KPK melakukan eksekusi terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in KPK Eksekusi Eni Saragih ke Lapas Klas II B Anak Wanita Tengerang
TRIBUNNEWS.COM/ILHAM RIAN
Eni Saragih dieksekusi KPK ke Lapas Klas II Anak Tangerang 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK melakukan eksekusi terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Eni adalah terpidana kasus suap proyek pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1.

Mengenakan hijab kuning, baju kelir hitam dibalut rompi oranye KPK, Eni tiba di Lapas Klas II B Anak Wanita, Tangerang pada Selasa, 26 Maret 2019.

"KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Eni M Saragih yang dijatuhi pidana penjara 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 3 tahun," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (28/3/2019).

Kata Febri, putusan tersebut berkekuatan hukum di tingkat Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Dan sejak KPK serta pihak terdakwa tidak mengajukan upaya hukum.

Baca: Kelakar Idrus Marham kepada Eni Saragih, Lo Saja yang Jadi Ketum

"KPK memandang hukuman yang dijatuhkan hakim telah cukup proporsional dan terdakwa juga sudah mengembalikan uang yang diterima pada proses penyidikan ataupun persidangan," jelasnya.

Selain itu, Eni juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Berita Rekomendasi

Adapun Johanes Budisutrisno Kotjo, terdakwa lain dalam perkara ini, diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kasus suap proyek pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1 sendiri masih bergulir di persidangan. Pada hari ini, sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta beragendakan pembacaan nota pembelaan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Idrus Marham dalam perkara ini dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda selama Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Idrus dinilai terbukti bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih menerima hadiah sejumlah Rp2,25 miliar.

Dana tersebut berasal dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait pengurusan proyek PLTU MT Riau-1.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas