KPK Tetapkan Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso Jadi Tersangka Suap Distribusi Pupuk
KPK menetapkan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka dalam dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menetapkan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka dalam dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Politikus Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, Asty Winasti selaku Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan Indung dari pihak swasta.
"IND (Indung) diduga merupakan orangnya BSP (Bowo Sidik Pangarso) yang menerima uang dari AWI (Asty Winati) senilai Rp 89,4 juta di kantor PT HTK yang disimpan dalam amplop coklat," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).
Baca: TKN Sebut Tingginya Tingkat Kepuasan Publik Jadi Modal Bagi Jokowi-Maruf Amin dalam Pilpres 2019
Komisi antirasuah menduga transaksi uang itu bukan yang pertama.
KPK akhirnya melakukan penggeledahan di sebuah lokasi di Jakarta.
"Akhirnya KPK mengamankan uang senilai Rp 8 miliar dalam banyak kardus," kata Basaria.
Bowo dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca: KPU: Suket Bisa Untuk Mencoblos Sepanjang Dikeluarkan Dukcapil dan Jelas Keterangannya
Sedangkan Asty dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menangkap 8 orang lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) kemarin sore hingga dini hari tadi.
8 orang itu di antaranya Bowo Sidik, direksi PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Intermoda Transportasi.
Dari informasi yang dihimpun, para pihak yang ditangkap itu terkait jasa angkut pupuk PT Pupuk Indonesia oleh kapal milik PT Humpuss.
Fee yang diterima para pihak dihitung per kilogram dari pupuk yang diangkut oleh kapal.
Baca: Mahfud MD: Golput Tidak Akan Mengurangi Legalitas Hasil Pemilu
Perjanjian kerja sama penyewaan kapal antara PT HTK sebenarnya sudah dihentikan. Belakangan ada upaya agar kapal-kapal milik PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Kapal-kapal itu diperuntukan sebagai kepentingan moda transportasi pupuk.
Pada 26 Februari 2019, terjadi MoU antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT HTK. Salah satu poinnya adalah penangangkutan kapal milik PT HTK kembali digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.
Di balik perjanjian itu, Bowo Sidik diduga meminta jatah fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sekira USD2 per metrik ton.
Jatah fee itu diduga yang ke-7 kali diterima oleh Bowo. Enam penerimaan dari jatah fee sebelumnya ditaksir mencapai Rp221 juta dan USD85.130.