Menpan-RB: E-Government Dorong Efektivitas dan Efisiensi Birokrasi
Implementasi SPBE yang terpadu ini bertujuan untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau yang lebih dikenal dengan e-government, berdampak pada integrasi sistem sehingga dapat meningkatkan efisiensi.
Implementasi SPBE yang terpadu ini bertujuan untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin saat konferensi pers terkait Penyerahan Hasil Evaluasi SPBE Tahun 2018 di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
"SPBE ini untuk mensinkronkan semua infrastruktur yang sudah ada. Kementerian atau pemda supaya terintegrasi sehingga menghasilkan sebuah efektivitas dan efisiensi dan berujung pada pelayanan publik," kata Menpan RB Syafruddin.
Dikatakan, tata kelola pemerintah yang masih belum menerapkan SPBE, berdampak pada tidak terintegrasinya sistem aplikasi milik instansi pemerintah maupun lembaga dan berakibat pada pemborosan anggaran.
Dengan integrasi, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi.
Pada kesempatan tersebut, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan, Kementerian PANRB bersama dengan Tim Koordinasi SPBE Nasional yang terdiri dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) akan membangun kebijakan SPBE yang akan dijadikan pedoman dalam pembangunan SPBE terpadu.
Rini Widyantini mengungkapkan, evaluasi SPBE dilakukan terhadap 616 instansi pusat, Polri dan pemda.
Masih ada sejumlah Pemda yang belum sempat dievaluasi, karena adanya bencana alam, sambungan internet yang tidak bagus.
“Evaluasi SPBE bukan untuk mencari yang bagus atau buruk, yang menang atau kalah, yang terhebat atau terendah. Tetapi sesungguhnya untuk memotret kondisi faktual penerapan SPBE di instansi pusat dan pemda,” jelasnya.
Dijelaskan, tahapan evaluasi SPBE antara lain sosialisasi evaluasi SPBE, evaluasi mandiri, evaluasi dokumen, wawancara, dan observasi lapangan.
Untuk mendapatkan penilaian evaluasi SPBE yang objektif dan independen, Kementerian PANRB bekerja sama dengan lima perguruan tinggi, yakni Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Politeknik Elektronika Negeri Surabaya, Universitas Telkom, dan Universitas Gunadarma.
Melalui evaluasi SPBE, pemerintah mendapatkan data baseline pelaksanaan SPBE nasional.
Data baseline ini akan digunakaan dalam penyusunan kebijakan dan penentuan arah strategis pembangunan SPBE yang efektif, efisien, terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan
Untuk mengetahui maturity level (tingkat kematangan) pelaksanaan SPBE atau yang dikenal dengan e-government di instansi pemerintah, Kementerian PANRB telah melaksanakan evaluasi SPBE yang kali pertama dilakukan pada tahun 2018.
Penyerahan hasil evaluasi SPBE dilakukan oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Kamis (28/3/2019).
Acara ini dihadiri para Menteri Kabinet Kerja, Kepala Badan, Kepala Lembaga, Kepala Daerah, Wakapolri dan para Kapolda.
Dalam acara tersebut turut dihadiri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, dan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas yang akan menyampaikan materi berkaitan dengan SPBE.