Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU PHU Disahkan, Kini Calon Jemaah Haji Wafat Bisa Dilimpahkan ke Ahli Waris

Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR di gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in RUU PHU Disahkan, Kini Calon Jemaah Haji Wafat Bisa Dilimpahkan ke Ahli Waris
Harian SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Sejumlah jemaah haji kloter pertama sujud dan berdoa usai turun dari pesawat Saudi Arabia saat tiba di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Kamis (7/9). Sebanyak 447 jamaah haji asal Kabupaten Kediri tiba tercatat 10 jamaah haji sakit bahkan ada 1 jamaah haji langsung mendapat perawatan di ambulans akibat penyakit gula darah yang tinggi. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.

Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR di gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, undang-undang ini untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi jemaah haji serta umrah agar dapat menunaikan ibadahnya sesuai ketentuan syariat dan mewujudkan kemandirian. 

"Dan juga untuk ketahanan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah," kata Bamsoet.

Menteri Agama Lukman Hakim yang hadir menyampaikan, Undang-Undang PHU pada hakekatnya adalah mengakomodasi aspirasi yang berkembang selama ini.

Baca: 3.056 CJH Aceh Sudah Melunasi Ongkos Naik Haji

Misalnya terkait dengan pelimpahan porsi bagi calon jemaah haji yang wafat.

"Jadi calon jemaah haji yang wafat itu bisa dipindahkan ke ahli warisnya, suaminya, istrinya, orang tuanya, atau ke anaknya," ujar Lukman.

BERITA TERKAIT

Selain itu, jemaah haji yang sudah berusia 65 tahun ke atas dan disabilitas akan menjadi prioritas pemerintah untuk diberangkatkan lebih awal ke Tanah Suci. 

"Kemudian, sakit permanen juga bisa dilimpahkan porsinya," ucap Lukman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas