RUU PHU Disahkan, Kini Calon Jemaah Haji Wafat Bisa Dilimpahkan ke Ahli Waris
Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR di gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR di gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, undang-undang ini untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi jemaah haji serta umrah agar dapat menunaikan ibadahnya sesuai ketentuan syariat dan mewujudkan kemandirian.
"Dan juga untuk ketahanan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah," kata Bamsoet.
Menteri Agama Lukman Hakim yang hadir menyampaikan, Undang-Undang PHU pada hakekatnya adalah mengakomodasi aspirasi yang berkembang selama ini.
Baca: 3.056 CJH Aceh Sudah Melunasi Ongkos Naik Haji
Misalnya terkait dengan pelimpahan porsi bagi calon jemaah haji yang wafat.
"Jadi calon jemaah haji yang wafat itu bisa dipindahkan ke ahli warisnya, suaminya, istrinya, orang tuanya, atau ke anaknya," ujar Lukman.
Selain itu, jemaah haji yang sudah berusia 65 tahun ke atas dan disabilitas akan menjadi prioritas pemerintah untuk diberangkatkan lebih awal ke Tanah Suci.
"Kemudian, sakit permanen juga bisa dilimpahkan porsinya," ucap Lukman.