Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Sebut Kasus Bowo Sidik Pangarso Sebagai Peringatan Dini Antisipasi Praktik Politik Uang

KPK menetapkan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bawaslu Sebut Kasus Bowo Sidik Pangarso Sebagai Peringatan Dini Antisipasi Praktik Politik Uang
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, saat ditemui usai diskusi media di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2019). 

Arief bilang, pihaknya baru akan mengambil keputusan terhadap pencalonan caleg DPR RI Dapil Jateng II itu jika putusan hukum yang bersangkutan sudah inkrah.

Hal itu sesuai Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019, tentang aturan pencalonan caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pascapenetapan DCT.

"Ya nanti kita tunggu putusan inkrahnya seperti apa," ungkap Arief.

KPK menetapkan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka dalam dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Bowo terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan sejak Rabu, 27 Maret hingga Kamis, 28 Maret dini hari. Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang sebanyak Rp8 miliar.

KPK menduga penerimaan suap kepada Bowo Sidik Pangarso berkaitan erat dengan pencalegannya di Pemilu 2019. Sejumlah uang itu dimasukkan dalam 400 ribu amplop, diduga untuk serangan fajar di hari pencoblosan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas