Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dian Al Mahri Meninggal, Intip Kemegahan Masjid Kubah Emas yang Betaburkan Marmer dari Italia!

Sosok Dian Al Mahri meninggal, intip kemegahan Masjid Kubah Emas yang bertaburkan marmer dari Italia dan Turki.

Editor: tribunjakarta.com
zoom-in Dian Al Mahri Meninggal, Intip Kemegahan Masjid Kubah Emas yang Betaburkan Marmer dari Italia!
Istimewa
H-5 menjelang Idul Fitri, Minggu (12/07/2015) Masjid Dian Al-Mahri atau biasa disebut Masjid Kubah Emas yang berlokasi di Depok, Jawa Barat dipadati oleh pengunjung untuk melakukan iktikaf. 

TRIBUNNEWS.COM - Sosok pendiri masjid kubah emas Dian Al Mahri meninggal dunia pada Jumat (29/3/2019).

Pendiri Masjid Kubah Emas Depok, Hj Dian Djuriah Rais binti H Muhammad Rais meninggal saat dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Berdasarkan pesan yang didapatkan TribunJakarta.com, Hj Dian Djuriah Rais itu akan dimakamkan di kawasan Masjid Kubah Emas Depok setelah salat Jum'at.

"Semoga almarhumah ibunda Hj Dian Djuriah Rais binti H Muhammad Rais husnul khotimah, diterima Allah segala amal ibadahnya, diampuni Allah segala kesalahan dan dosanya. Aamiin," tulis keterangan tersebut.

Arsitektur Masjid Kubah Emas

Masjid Dian Al Mahri atau dikenal sebagai Masjid Kubah Emas Depok ini memiliki lima kubah yang berlapis emas murni 24 karat.

Lima kubah yang dimiliki Masjid Kubah Emas itu terdiri satu kubah utama dan empat kubah kecil berlapis emas.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, Masjid Kubah Emas Depok ini juga mengangkat desain bergaya Timur Tengah.

Di dalam masjid, terdapat lampu kristal yang beratnya mencapat delapan ton dan beberapa relief yang juga dilapisi emas.

Bahkan, pintu-pintu Masjid Kubah Emas itu tebal dan berukir indah, menggunakan delapan engsel untuk dapat membuka dan menutup.

Baca Selanjutnya>>>

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas