Jalankan Putusan MK, KPU Segera Ubah PKPU Soal Syarat Memilih
"Iya (diubah PKPU-nya). Prinsipnya PKPU akan menyesuaikan dengan putusan MK. Poin pentingnya itu," ujar Viryan di KPU RI, Jakarta Pusat
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Viryan Azis menyebut akan segera menyesuaikan PKPU, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal dibolehkannya penggunaan surat keterangan (suket) perekaman e-KTP sebagai syarat mencoblos.
KPU akan mengubahnya dalam rangka menindaklanjuti putusan MK tersebut.
"Iya (diubah PKPU-nya). Prinsipnya PKPU akan menyesuaikan dengan putusan MK. Poin pentingnya itu," ujar Viryan di KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019) malam.
Isi yang bakal diubah KPU yakni menyangkut PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu perihal poin yang mensyaratkan e-KTP sebagai satu-satunya dokumen kependudukan untuk dapat menyalurkan hak konstitusionalnya.
"Terkait kontennya adalah maka desain Undang-Undang Pemilu yang awalnya mensyaratkan KTP-el sebagai satu-satunya dokumen kependudukan sekarang juga bisa menggunakan suket," jelas Viryan.
Baca: 6 Tips Nyaman Naik MRT Jakarta, Jangan Lupa Isi Saldo Lebih Dahulu
Anggota Komisi II F-PPP Achmad Baidowi mengatakan putusan MK wajib dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dia juga meminta KPU segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang syarat memilih.
"Harus dilakukan revisi terhadap PKPU khususnya terkait syarat memilih," tegas Achmad Baidowi kepada Tribunnews.com, Kamis (28/3/2019).
Dia mencatat, yang perlu diantisipasi di lapangan adalah penyalahgunaan Suket ataupun manipulasi terhadap Suket.
Soal pembahasan revisi PKPU ini, Komisi II DPR RI sepakat akan menggelar rapat diluar dari masa sidang karena permasalahan ini cukup mendesak mengingat hari pencoblosan yang tinggal 21 hari lagi.
"Untuk pembahasan PKPU, Komisi II sudah sepakat akan menggelar rapat di luar masa sidang karena ini sangat mendesak," jelasnya.
Baca: Luna Maya Diminta Tata Janeta Nyanyikan Lagu Sang Penggoda, Raffi Ahmad: Jangan Nangis
Diketahui, MK memutuskan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) tidak menjadi satu-satunya syarat untuk dapat memilih di Pemilu 2019 yang akan dilakukan pada 17 April 2019.
MK memutuskan itu saat membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK, pada Kamis (28/3/2019).
"Menyatakan frasa 'kartu tanda penduduk elektronik' dalam Pasal 384 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu'," ujar Ketua MK, Anwar Usman.
MK menyebut dalil permohonan a quo, yaitu berkenaan dengan Pasal 384 ayat (9), UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "dalam hal tidak mempunyai KTP elektronik, dapat menggunakan kartu identitas lainya, yaitu KTP non-elektronik, surat keterangan, akta kelahiran, kartu keluarga, buku nikah, atau alat identitas lainnya yang dapat membuktikan yang bersangkutan mempunyai hak memilih, seperti Kartu Pemilih yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum" adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.