Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP Terus Bergulir, KPK Periksa Markus Nari
Meski sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka, anggota Komisi II DPR RI Dapil Sulawesi Selatan III itu belum juga ditahan KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah seorang tersangka kasus megakorupsi pengadaan KTP Elektronik atau e-KTP, Markus Nari.
"Tim penyidik hari menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (1/4/2019).
Meski sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka, anggota Komisi II DPR RI Dapil Sulawesi Selatan III itu belum juga ditahan KPK.
Febri pernah mengatakan, hal tersebut dikarenakan tim penyidik masih melakukan dua penyidikan terhadap Markus Nari.
Baca: Beredar Bocoran Desan iPhone 11, Diduga Usung Konfigurasi Tiga Kamera
Dua penyidikan tersebut, jelasnya, ialah keikutsertaan Markus Nari dalam korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu dan perintangan penyidikan kasus yang sama.
"Sekarang sedang proses kasus e-KTP, iya (satunya perintangan penyidikan) pasal 21,” jelas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2018).
KPK telah menetapkan status tersangka kepada Markus Nari pada 2 Juni 2017. Dia diduga merintangi proses penyidikan dan pengadilan.
Baca: Dituding Dekat dengan Prabowo, Ini Jawaban Novel Baswedan
Markus Nari dijerat pasal berlapis karena diduga ikut menikmati uang hasil megakorupsi proyek pengadaan e-KTP.
Dia diduga meminta uang kepada dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto (terdakwa korupsi e-KTP), untuk memuluskan pembahasan proyek pengadaan e-KTP di DPR.
Sejauh ini KPK sudah menjerat delapan orang dalam kasus megakorupsi proyek pengadaan e-KTP.
Delapan orang tersebut yakni Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; Setya Novanto; Irvanto Hendra Pambudi, dan Made Oka Masagung.