Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penangguhan Penahanan Bos Forex Hary Suwanda Ditolak

Sidang ke dua kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan bos forex dari Surabaya, Hary Suwanda serta rekannya,

Editor: FX Ismanto
zoom-in Penangguhan Penahanan Bos Forex Hary Suwanda Ditolak
TRIBUNNEWS.COM/IST
Sidang ke dua kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan bos forex dari Surabaya, Hary Suwanda serta rekannya, Raywond Rawung, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/4/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Sidang ke dua kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan bos forex dari Surabaya, Hary Suwanda serta rekannya, Raywond Rawung, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/4/2019).

Dalam persidangan itu, tim kuasa hukum ke dua terdakwa kembali meminta majelis hakim untuk menerima pengajuan permohonan penangguhan penahanan kota. 

"Ijin yang mulia, bagaimana terkait pengajuan permohonan penangguhan penahanan terhadap klien kami?,"ucap salah seorang kuasa hukum terdakwa di ruang sidang Soerjono, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/4/2019).

Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim, Mahri menyebut terkait pengajuan permohonan penahanan, untuk saat ini pihaknya belum dapat mengabulkan hal itu.

Sebab, untuk mengabulkan permohonan tersebut pihaknya harus mempertimbangkan eksepsi (nota keberatan) yang diajukan oleh tim kuasa hukum ke dua terdakwa. 

"Eksepsi penasehat hukum terdakwa bisa diterima atau tidaknya belum bisa diputuskan, karena masih banyak pertimbangan," kata Mahri.

Dengan keputusan majelis hakim, sidang dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Hary Suwanda dan Raywond Rawung, akan dilanjutkan pada Rabu (10/4/2019). Agendanya menanggapi eksepsi tim penasehat hukum oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arih Wira Suranta.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, JPU mendakwa keduanya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3 UURI No. 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 4 UURI No. 08 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 2 Huruf (q) dan (r) UURI No. 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas