Tiba di Pengadilan, Ratna Sebut Ada Anggota BPN yang Akan Jadi Saksi
Jaksa Penuntut Umum pada kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PKN Jaksel) pukul 08.11 WIB untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi fakta pada Selasa (2/4/2019).
Dikawal petugas kejaksaan dan kepolisian, ia turun dari mobil tahanan menuju ruang tunggu tahanan di bagian belakang PN Jaksel.
Anaknya, Atiqah Hasiholan, yang biasa mendampinginya tidak tampak bersamanya.
Ketika ditanya kondisi kesehatannya, Ratna mengaku dalam keadaan baik.
Ia mengatakan, tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum adalah staf kantornya.
Selain itu ia juga mengatakan, kemungkinan ada satu orang lagi saksi dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi yang didatangkan sebagai saksi.
Baca: Kampanye di Tegal, Prabowo Singgung Tindakan Sewenang-wenang pada Ahmad Dhani
Baca: PBNU Apresiasi Kinerja Mentan Amran, Kyai Said Aqil: Pak Amran Sudah Mati-matian Membela Petani
"Bukan asisten ya, staf di kantor. Tapi saya tidak ketemu mereka. Saya (mereka) kan baru datang ya, ada yang dari Bali ada yang dari Medan. Tiga staf dan mungkin dari BPN satu," kata Ratna.
Namun ketika ditanya siapa saksi dari BPN tersebut, ia mengaku tidak tahu.
"Saya tidak tahu. Saya cuma dikasih tahu," kata Ratna.
Ratna berharap semua saksi berbicara apa adanya sesuai fakta.
"Ya bicara sebagaimana aturan pengadilan. Apa adanya. Saya ini mau dikuatkan atau diapain saya ini sebenarnya tidak tahu di mana letak kesalahan saya, artinya secara hukum ya. Jadi mau ngomong apa saya juga tidak mengerti. Saya salah bohongi anak-anak saya. Jadi saya jalani saja," kata Ratna.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum pada kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet bakal menghadirkan empat saksi dalam sidang pembuktian.
Perkara yang menyeret Ratna Sarumpaet telah memasuki sidang keenam di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (2/4/2019) besok.
Agenda sidang masih sama dengan agenda sidang sebelumnya yakni pemeriksaan saksi yang diajukan oleh JPU.
"Ada empat saksi untuk (sidang) besok. Saksi-saksi tersebut merupakan orang-orang yang ada di rumah terdakwa," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2019).
Supardi menyebut, tiga orang saksi telah mengkonfirmasi kehadirannya. Namun, dirinya tidak merinci identitas saksi-saksi tersebut.
"Tiga saksi sudah konfirmasi hadir dan satu saksi masih menunggu keterangan dari rumah sakit," ungkap Supardi.
Seperti diketahui, pada persidangan sebelumnya yang digelar Selasa (26/3/2019), jaksa menghadirkan enam saksi.
Rinciannya, tiga saksi dari pihak kepolisian dan tiga saksi dari pihak RS Bina Estetika.
Saksi dari pihak kepolisian adalah AKP Niko Purba, Ipda Mada Dimas, dan Bripda Arief Rahman.
Sementara itu, saksi dari pihak rumah sakit yakni dokter Sidik Setiamihardja, dokter Desak dan perawat Aloysius.
Sebelumnya, Ratna didakwa dengan dua pasal yakni melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Kamis (28/2/2019).