Golkar Imbau Calegnya Segera Lapor LHKPN
Partai Golkar mengimbau calon anggota legislatif (caleg) yang saat ini sedang menjabat sebagai pejabat negara untuk segera lapor LHKPN
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar mengimbau calon anggota legislatif (caleg) yang saat ini sedang menjabat sebagai pejabat negara untuk segera melakukan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Tentunya kami mengimbau, mengingatkan kader kita," kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (8/4/2019).
Baca: Respons Bawaslu Sikapi Dugaan Pelibatan Anak Dalam Kampanye Akbar Jokowi di Kupang
Lodewijk menyakini, caleg Golkar yang saat ini menjabat sebagai pejabat negara dan maju kembali akan patuh terhadap peraturan yang berlaku.
Apalagi, LHKPN salah satu syarat untuk dilantik.
"Saya pikir enggak masalah, kita selalu ingatkan karena itu persyaratan mau dilantik atau tidak," ucapnya.
Diberitakan Sekitar 351 dari 550 wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di DPR sudah mengurus laporan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Jalani Operasi Penggantian Katup Jantung, Mick Jagger Tunda Konsernya
Sementara, masih ada 199 wajib lapor yang belum mengurus LHKPN.
Dengan demikian, tingkat kepatuhan LHKPN di DPR sebesar 63,82 persen. Data ini merupakan data KPK per Senin (8/4/2019) pukul 08.27 WIB.
Dari data KPK itu pula, Gerindra jadi partai yang paling tidak patuh dengan angka 39,13 persen, sementara Partai NasDem jadi yang terpatuh, 88,89 persen.
Baca: Kenalan Lewat Facebook, Gadis 14 Tahun Digilir 4 Teman Barunya, Motornya Dirampas
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyampaikan, seluruh nama pejabat negara dan yang mencalonkan kembali di Pemilu 2019 terdata dalam webiste LHKPN ( kpk.go.id/id/pantau-lhkpn).
Dapat dilihat apakah mereka patuh, terlambat, atau bahkan belum melaporkan harta kekayaannya.
"Masyarakat bisa lihat di www.kpk.go.ud/id/pantau-lhkpn. Masyarakat bisa lihat siapa saja yang sudah lapor dan belum," ujar Pahala di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/4/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.