Saksi Ungkap Adanya Peringatan dari Pejabat PUPR Sebelum Terjadi OTT KPK
Meskipun mendapatkan peringatan, tetapi dia tidak mengetahui Anggiat memeroleh informasi itu dari pihak internal KPK atau bukan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pada Senin (8/4/2019) ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi.
Baca: KPK Sita Berbagai Pecahan Mata Uang Asing Terkait Suap SPAM PUPR
Sebanyak enam orang saksi dihadirkan ke persidangan, yaitu Agus Ahyar, Direktur pengembangan sistem penyediaan air minum Ditjen Ciptakarya PUPR.
Kemudian, Wiwi Dwi Mulyani, pejabat penandatanganan SPM satker pengembangan SPAM strategis Kementerian PUPR, Indra Karta Sasmita, PPK pembangunan SPAM wilayah 1A satker pam strategis, A Ibrahim Nawawi, Kepala Satker SPAM Sulbar Kementerian PUPR 2016-sekarang.
Lalu, Indra Juliraf, mantan kasatker SPAM Sumatra Barat 2013-2016 atau jabatan sekarang kasatker SPAM NTB Kementerian PUPR dan Gandung Pujopurnomo, Kabag UKPBJ Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Di persidangan, Wiwi Dwi Mulyani mengungkapkan pernah diperingati atasannya Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis, Anggiat Partunggul Nahot Simamere sedang mendapat pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menjawab pertanyaan dari KPK yang menanyakan soal adanya peringatan dari lembaga antirasuah untuk proyek SPAM di PUPR.
"Sekitar tanggal 21 Desember apakah ibu mendengar dari pimpinan ibu perihal ada warning atau harus hati hati bahwa sedang dipantau KPK?" tanya jaksa kepada Wiwi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/4/2019).
Wiwi menjawab pernah mendapatkan peringatan tersebut.
Namun, kata dia, peringatan itu disampaikan setelah Hari Raya Natal.
"Bukan tanggal 21 pak, setelah libur Natal. Bapak (Anggiat) bilang hati hati ada pengawasan dari KPK, begitu pak," jawab Wiwi.
Meskipun mendapatkan peringatan, tetapi dia tidak mengetahui Anggiat memeroleh informasi itu dari pihak internal KPK atau bukan.
Dia menyatakan, Anggiat hanya menyebut inisial Irjen.
"Ya. Bilangnya dari Irjen," tegas Wiwi.
Pada saat ini, Anggiat menjadi terdakwa kasus proyek SPAM di PUPR.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Budi Suharto, Lily, Irene, dan Yuliana, bersama-sama menyuap sejumlah PPK pada Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR senilai Rp4,131 miliar, USD38 ribu, dan SGD23 ribu. Suap diberikan secara bertahap.
Suap diberikan agar PPK tidak mempersulit pengawasan proyek.
Sehingga, pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan satuan kerja sistem SPAM strategis dan satuan kerja tanggap darurat pemukiman pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR yang dikerjakan PT WKE dan PT TSP dapat diperlancar.
Adapun, PPK yang menerima diantaranya Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, sebanyak Rp1,350 miliar dan USD5 ribu.
PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kusrinah menerima Rp1,420 miliar dan SGD23 ribu.
PPK SPAM Toba I Donny Sofyan Arifin Rp150 juta dan Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Mochamad Nazar sejumlah Rp1,211 dan USD33 ribu.
Baca: Dugaan Korupsi Penyediaan Air Minum, KPK Panggil Kasatker SPAM Kementerian PUPR Kalimantan Utara
Sementara itu, proyek SPAM yang dikerjakan PT WKE sepanjang tahun 2017-2018, diantaranya di Bandar Lampung, Jawa Timur, dan Kota Bogor.
Proyek SPAM yang dikerjakan PT TSP 2017-2018 di antaranya di kawasan perbatasan Pulau Laut Kabupaten Natuna, Sulawesi Utara, Bireuen Aceh, dan Nunukan Barat, serta di kawasan Danau Toba Sumatera Utara, Kabupaten Bantul, Sulawesi Tengah dan Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara 2017.