11 Nelayan WNI yang Ditahan di Thailand Selatan Dipulangkan ke Tanah Air
Diketahui, KMHB 01 ditahan oleh aparat kemanan laut Thailand pada 5 April 2019, sekitar 30 mil memasuki perairan Thailand.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebelas nelayan warga negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan di Thailand Selatan dipulangkan ke Tanah Air dan diperkirakan tiba di Indonesia pada 11 April 2019.
Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan, Konsulat RI Songkhla melakukan pembebasan pada 11 nelayan asal Aceh itu pada Senin 8 April 2019.
Ia menerangkan, saat ini kondisi 11 nelayan tersebut dalam keadaan baik dan sehat.
"Kondisi 11 WNI dalam keadaan sehat dengan bantuan logistik dari KRI Songkhla. Diperkirakan kapal KMHB 01 akan tiba kembali di perairan Aceh pada tanggal 11 April 2019," ujar Iqbal saat dikonfirmasi, Selasa (9/4/2019).
Diketahui, KMHB 01 ditahan oleh aparat keamanan laut Thailand pada 5 April 2019, sekitar 30 mil memasuki perairan Thailand.
Baca: Iklim Usaha Harus Lebih Sehat dan Berintegritas, KPK Upayakan Private Sector Masuk UU Tipikor
Kapal tersebut selain memasuki perairan Thailand tanpa ijin, penangkapan juga dilakukan karena perairan tersebut telah dinyatakan steril sementra waktu karena sedang digunakan untuk latihan militer oleh Angkatan Bersenjata Thailand.
"Sejak mendapatkan informasi mengenai penangkapan tersebut, KRI Songkhla memberikan upaya perlindungan secara maksimal," tutur Iqbal.