Buron Terpidana Perkara Penipuan Asal Aceh Ditangkap di Warung Mie Aceh Jakarta
Keberhasilan menangkap terpidana ini pun menjadi pengamanan buronan ke-47 yang dilakukan Kejaksaan RI di tahun 2019.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan buronan terpidana perkara penipuan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa atas nama Zulkarnain Bin Yusuf.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Mukri, mengatakan yang bersangkutan ditangkap di salah satu warung Mie Aceh di Jakarta.
"(Ditangkap) Senin tanggal 08 April 2019 pukul 11.20 WIB, bertempat di salah satu warung Mie Aceh di Jl. Matraman Raya, Jakarta Timur," ujar Mukri, dalam keterangannya, Selasa (9/4/2019).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 130K/Pid/2012 tanggal 26 Februari 2013, Zulkarnain Bin Yusuf telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 jo. Pasal 65 KUHPidana.
"Dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun," kata dia.
Baca: 8 Hari Jelang Pencoblosan, Ini Perbandingan Hasil Survei Jokowi Vs Prabowo yang Dirilis 7 Lembaga
Saat ini, terpidana tengah dititipkan di rutan Kejari Jakarta Selatan. Rencananya, kata dia, Selasa pagi tanggal 9 April 2019, tim intelijen Kejati Aceh akan membawa terpidana menuju Banda Aceh.
Keberhasilan menangkap terpidana ini pun menjadi pengamanan buronan ke-47 yang dilakukan Kejaksaan RI di tahun 2019.
"Tidak ada tempat yg aman bagi pelaku kejahatan. Program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan ke-47 di Tahun 2019 yang menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi minimal menangkap 1 buronan setiap bulannya," tukasnya.