Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf Akan Ajukan Banding Terhadap Putusan Hakim
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, merasa dizalimi penegak hukum yang menangani kasus hukum yang menjeratnya.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, merasa dizalimi penegak hukum yang menangani kasus hukum yang menjeratnya.
Untuk itu, dia akan melakukan perlawanan berupa pengajuan upaya hukum banding atas vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Saya merasa dicurangi, dizalimi. (mengajukan,-red) banding," kata Irwandi, ditemui setelah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/4/2019) malam.
Menurut dia, proses jalannya sidang mulai dari tahap pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK hingga vonis yang dibacakan majelis hakim, hanya berdasarkan asumsi.
"Tuntutan sampai ke vonis dilakukan berdasarkan asumsi, berdasarkan hal misterius. Saya tidak tahu parameter apa? Pokoknya ada yang tidak benar," tegasnya.
Baca: TKN Sindir Kampanye Akbar Prabowo-Sandi di GBK yang Cenderung Eksklusif
Sementara itu, penasihat hukum Irwandi Yusuf, Santrawan Paparang, menilai vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan belum menggambarkan nilai keadilan.
Apalagi, kata dia, di persidangan tidak ada satupun saksi fakta yang menjelaskan Irwandi meminta uang kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Termasuk pengakuan dari dua terdakwa, Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
"Kami akan melawan putusan ini melalui upaya banding yang kami sampaikan. Jadi putusan masih belum final. Jangan sampai pengadilan Tipikor menjadi momok bahwasannya pencari keadilan itu yang namanya terdakwa dihadapkan ke sini wajib harus dihukum," tambahnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf. Irwandi dinyatakan bersalah menerima suap dan gratifikasi.
Namun, majelis hakim menyatakan Irwandi tidak terbukti secara sah dan bersalah dalam dakwaan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
Adapun, dakwaan ketiga yaitu Irwandi sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012 telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Izil Azhar menerima gratifikasi Rp 32 miliar.
Gratifikasi itu terkait dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.
Selain memvonis selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, hakim juga mencabut hak untuk dipilih Irwandi selama 3 tahun setelah menjalani masa hukuman.
Sedangkan, terhadap Hendri Yuzal divonis 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan, Teuku Saiful Bahri divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.