OTT KPK di Aceh
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf Akan Ajukan Banding Terhadap Putusan Hakim
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, merasa dizalimi penegak hukum yang menangani kasus hukum yang menjeratnya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, merasa dizalimi penegak hukum yang menangani kasus hukum yang menjeratnya.
Untuk itu, dia akan melakukan perlawanan berupa pengajuan upaya hukum banding atas vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Saya merasa dicurangi, dizalimi. (mengajukan,-red) banding," kata Irwandi, ditemui setelah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/4/2019) malam.
Menurut dia, proses jalannya sidang mulai dari tahap pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK hingga vonis yang dibacakan majelis hakim, hanya berdasarkan asumsi.
"Tuntutan sampai ke vonis dilakukan berdasarkan asumsi, berdasarkan hal misterius. Saya tidak tahu parameter apa? Pokoknya ada yang tidak benar," tegasnya.
Baca: TKN Sindir Kampanye Akbar Prabowo-Sandi di GBK yang Cenderung Eksklusif
Sementara itu, penasihat hukum Irwandi Yusuf, Santrawan Paparang, menilai vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan belum menggambarkan nilai keadilan.
Apalagi, kata dia, di persidangan tidak ada satupun saksi fakta yang menjelaskan Irwandi meminta uang kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Termasuk pengakuan dari dua terdakwa, Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
"Kami akan melawan putusan ini melalui upaya banding yang kami sampaikan. Jadi putusan masih belum final. Jangan sampai pengadilan Tipikor menjadi momok bahwasannya pencari keadilan itu yang namanya terdakwa dihadapkan ke sini wajib harus dihukum," tambahnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf. Irwandi dinyatakan bersalah menerima suap dan gratifikasi.
Namun, majelis hakim menyatakan Irwandi tidak terbukti secara sah dan bersalah dalam dakwaan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.