KRI Siwar-646 Tangkap Kapal Asing yang Buang Limbah di Perairan Bintan Kepulauan Riau
Unsur Satuan Kapal Cepat (Satkat) Koarmada I KRI Siwar-646 berhasil menangkap kapal yang sedang membuang limbah
Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unsur Satuan Kapal Cepat (Satkat) Koarmada I KRI Siwar-646 berhasil menangkap kapal yang sedang membuang limbah di Perairan Barat Pulau Galang, Kepulauan Riau pada Senin (8/4/2019).
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Penerangan Koarmada I Letkol Laut (P) Agung Nugroho kepada Tribunnews.com pada Selasa (9/4/2019).
"Kejadian berawal saat KRI Siwar-646 sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah Perairan Indonesia mendapatkan kontak kapal yang sedang lego jangkar membuang limbah pada posisi 00° 44’ 0648’’ U - 104° 07’ 1763’’ T, tepatnya di Perairan Barat Pulau Galang Kepulauan Riau," kata Agung.
Agung mengatakan, KRI Siwar-646 kemudian melaksanakan pemeriksaan terhadap dokumen, ABK, dan muatan kapal tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan diperoleh nama Kapal MV Vox Maxima, berkebangsaan Belanda, nertonage 29.920 GT, dengan nahkoda warga negara Belanda bernama Plukker Willibrordus Petrus WN Belanda) dari agen PT Snepac Shipping. Jumlah ABK kapal 15 orang. Rinciannya, Warga Negara Belanda 6 orang, Warga Negara Ukraina 2 orang, Warga Negara Polandia satu orang dan Warga Negara Phillipina enam orang," kata Agung.
Agung menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan kapal MV Vox Maxima diduga melakukan kesalahan karena kapal tersebut tertangkap tangan membuang limbah pada posisi lego di Perairan Barat Pulau Galang Kepri.
"Perbuatan tersebut melanggar pasal 229 ayat 1 jo pasal 325 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 3 miliar serta melanggar pasal 134 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Permenhub Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim," kata Agung.
Selain itu, berdasarkan Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) yang dikeluarkan oleh Dirjen Hubla, kapal itu seharusnya melaksanakan lego jangkar di Perairan Kabil Batam dan bukan di Perairan Barat Pulau Galang.
"Hal tersebut melanggar UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 213 jo Permenhub Nomor 93 Tahun 2013 tentang Pengusahaan Angkutan Laut," kata Agung.
Agung menjelaskan, menurut laporan nahkoda kapal, dokumen kapal itu berada di Agen Singapura dan tidak berada di Syahbandar Batam.
"Hal itu diperkuat dari hasil koordinasi dengan KSOP Batam Kasi Patroli Syarianaldy bahwa seharusnya dokumen berada di KSOP Batam tidak di Agen Singapura," kata Agung.
Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI Siwar-646 Letkol Laut (P) Marvill memerintahkan agar Kapal MV Vox Maxima di Adhoc menuju Perairan Kabil Batam untuk lego jangkar dan Berkas Awal Pemeriksaan (BAP) akan diserahkan kepada Lantamal IV Tanjungpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono mengatakan, keberhasilan KRI Siwar-646 dalam menangkap kapal asing yang melakukan pembuangan limbah secara ilegal di Perairan Bintan Kepri tersebut merupakan bentuk komitmen TNI AL dan Koarmada I dalam menindak tegas segala bentuk aktifitas ilegal di laut.
"Komitmen Koarmada I akan senantiasa menindak secara tegas segala bentuk aktifitas ilegal di laut dalam rangka Penegakkan hukum dan kedaulatan NKRI di laut," kata Yudo.