Kronologi Penanganan Kasus Siswi SMP yang Dikeroyok 12 Siswi SMA oleh KPPAD Kalimantan Barat
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan terkait kasus penganiayaan terhadap AU (14 tahun) oleh 12 anak
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan terkait kasus penganiayaan terhadap AU (14 tahun) oleh 12 anak hingga harus dirawat di Rumah Sakit.
Segala bentuk kekerasan dengan alasan apapun tidak dibenarkan dan tidak boleh dilakukan siapapun termasuk mereka yang masih berusia anak.
Terkait kasus AU maka KPAI berkoordinasi dengan KPPAD Kalbar yg mendapatkan pengaduan langsung dari ibu korban. Berikut ini adalah penjelasan kronologi penanganan kasus AU sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com.
Baca: Barisan Pemain Indonesia di Liga Champions
Jumat, 5 April
Pukul 13.00 KPPAD Kalimantan Barat menerima Pengaduan atas kasus pengeroyokan siswi SMP yang disampaikan ibu korban dengan nomor pengaduan No: 024/KPPAD/Pgdn/IV/2019.
Setelah menyampaikan pengaduan, dilakukan trauma healing terhadap korban yang dilakukan di kantor KPPAD Kalbar.
Pada saat bersamaan pukul 14.00, Komisioner KPPAD Kalimantan Barat mendampingi mediasi yang dilaksanakan di Polsek Pontianak Selatan antara ibu korban dan Pelaku yang didampingi oleh keluarganya masing-masing. Hasilnya, tidak ada kesepakatan untuk berdamai.
Senin, 8 April
KPPAD Kalbar melakukan koordinasi dengan Polsek Pontianak Selatan, hasilnya berkas akan dilimpahkan ke Polresta Kota Pontianak. Setelah dari Polsek Pontianak Selatan selanjutnya langsung berkoordinasi dan menindaklanjuti serah terima berkas di Polresta Kota Pontianak.
Selanjutnya KPPAD Kalbar melakukan koordinasi dengan sekolah para pelaku.
Menurut ketiga pihak sekolah bahwa pelaku merupakan sisiwi yang tidak pernah memiliki masalah dan mereka juga aktif mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh sekolah masing-masing.
Dinas Pendidikan Kalimantan Barat melakukan pemanggilan terhadap pihak sekolah terkait masalah tersebut dan hal ini akan dirapatkan kepada pihak sekolah.
Pukul 1 siang prescon bersama media lokal di Pontianak dengan tujuan menginformasikan kepada seluruh masyarakat langkah-langkah yang sudah dan akan dilakukan oleh KPPAD Kalimantan Barat dalam melakukan pendampingan terhadap korban dan pelaku karena semuanya masih kategori anak.
Selasa, 9 April
Hari selasa, komisioner KPPAD Kalbar melihat kondisi korban di rumah sakit dan memastikan kondisi kesehatan korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.