Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Penanganan Kasus Siswi SMP yang Dikeroyok 12 Siswi SMA oleh KPPAD Kalimantan Barat

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan terkait kasus penganiayaan terhadap AU (14 tahun) oleh 12 anak

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kronologi Penanganan Kasus Siswi SMP yang Dikeroyok 12 Siswi SMA oleh KPPAD Kalimantan Barat
Tribun Pontianak
5 Fakta Siswi SMP di Pontianak Dikeroyok Murid SMA, Kronologi hingga Petisi #JusticeForAudrey Viral 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan terkait kasus penganiayaan terhadap AU (14 tahun) oleh 12 anak hingga harus dirawat di Rumah Sakit.

Segala bentuk kekerasan dengan alasan apapun tidak dibenarkan dan tidak boleh dilakukan siapapun termasuk mereka yang masih berusia anak.

Terkait kasus AU maka KPAI berkoordinasi dengan KPPAD Kalbar yg mendapatkan pengaduan langsung dari ibu korban. Berikut ini adalah penjelasan kronologi penanganan kasus AU sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com.

Baca: Barisan Pemain Indonesia di Liga Champions

Jumat, 5 April

Pukul 13.00 KPPAD Kalimantan Barat menerima Pengaduan atas kasus pengeroyokan siswi SMP yang disampaikan ibu korban dengan nomor pengaduan No: 024/KPPAD/Pgdn/IV/2019.

Justice for Audrey siswi SMP korban pengeroyokan 12 siswi SMA di Pontianak
Justice for Audrey siswi SMP korban pengeroyokan 12 siswi SMA di Pontianak (kolase Twitter/IST)

Setelah menyampaikan pengaduan, dilakukan trauma healing terhadap korban yang dilakukan di kantor KPPAD Kalbar.

Pada saat bersamaan pukul 14.00, Komisioner KPPAD Kalimantan Barat mendampingi mediasi yang dilaksanakan di Polsek Pontianak Selatan antara ibu korban dan Pelaku yang didampingi oleh keluarganya masing-masing. Hasilnya, tidak ada kesepakatan untuk berdamai.

Berita Rekomendasi

Senin, 8 April

KPPAD Kalbar melakukan koordinasi dengan Polsek Pontianak Selatan, hasilnya berkas akan dilimpahkan ke Polresta Kota Pontianak. Setelah dari Polsek Pontianak Selatan selanjutnya langsung berkoordinasi dan menindaklanjuti serah terima berkas di Polresta Kota Pontianak.

Selanjutnya KPPAD Kalbar melakukan koordinasi dengan sekolah para pelaku.
Menurut ketiga pihak sekolah bahwa pelaku merupakan sisiwi yang tidak pernah memiliki masalah dan mereka juga aktif mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh sekolah masing-masing.

Dinas Pendidikan Kalimantan Barat melakukan pemanggilan terhadap pihak sekolah terkait masalah tersebut dan hal ini akan dirapatkan kepada pihak sekolah.

Ilustrasi
Ilustrasi (Shutterstock)

Pukul 1 siang prescon bersama media lokal di Pontianak dengan tujuan menginformasikan kepada seluruh masyarakat langkah-langkah yang sudah dan akan dilakukan oleh KPPAD Kalimantan Barat dalam melakukan pendampingan terhadap korban dan pelaku karena semuanya masih kategori anak.

Selasa, 9 April

Hari selasa, komisioner KPPAD Kalbar melihat kondisi korban di rumah sakit dan memastikan kondisi kesehatan korban.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas