Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sindikat Perdagangan Orang ke Timur Tengah Raup Keuntungan Miliaran Rupiah, Korban Ratusan Orang

Jaringan Maroko, Suriah, Arab Saudi, dan Turki dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masing-masing diperkirakan ratusan juta

Editor: Sugiyarto
zoom-in Sindikat Perdagangan Orang ke Timur Tengah Raup Keuntungan Miliaran Rupiah, Korban Ratusan Orang
WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah Tersangka dihadirkan saat penungkapan tindak pidana perdagangan orang di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/4). Bareskrim Polri berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana perdagangan orang jaringan Maroko, Turki, Suriah dan Arab Saudi dengan mengamankan sebanyak delapan orang tersangka serta menyelamatkan ratusan orang dari kasus tersebut. Korban didominasi Warga Negara Indonesia (WNI) yang dijanjikan menjadi pekerja rumah tangga. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Maroko, Suriah, Arab Saudi, dan Turki dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masing-masing diperkirakan telah meraup untung sebesar Rp 600 juta- Rp 1,5 miliar.

Pelaku mengiming-imingi korbannya dengan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di luar negeri dengan nominal tertentu.

"Jaringan Maroko itu bisa meraih keuntungan dalam beberapa tahun saja hampir satu miliar, Rp 1,5 miliar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).

Baca: Derita Korban Perdagangan Orang Sindikat Timur Tengah yang Diperkerjakan Ilegal di Enam Negara

"Untuk jaringan Suriah Rp 900 juta, jaringan Turki sama hampir Rp 750 juta, jaringan Arab Saudi hampir Rp 600 juta," sambung dia.

Dalam kasus tersebut, polisi sudah menangkap 8 tersangka selama bulan Maret 2019.

Baca: Polisi Ungkap Sindikat Internasional Perdagangan Orang Dengan Korban Lebih dari Seribu Orang

Untuk jaringan Maroko, mereka menangkap dua tersangka yang terdiri dari Mutiara binti Muhammad Abas dan Farhan bin Abuyarman.

Keduanya ditangkap di Nusa Tenggara Barat. Tersangka Mutiara diketahui telah mengirimkan 300 orang selama 2016-2019.

Berita Rekomendasi

Ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3 juta per orang dan telah mengumpulkan sekitar Rp 900 juta selama periode itu.

Sementara tersangka Farhan telah mengirim 200 orang selama 2015-2018. Ia juga mendapatkan Rp 3 juta dari setiap orang yang dikirimnya, dengan total keuntungan Rp 600 juta.

Jaringan kedua adalah Suriah. Untuk jaringan ini, satu tersangka dengan inisial Muhammad Abdul Halim Herlangga alias Erlangga ditangkap di Tangerang.

Sejak tahun 2014, Erlangga sudah mengirim dan merekrut sebanyak 300 orang. Ia telah memperoleh sebesar Rp 900 juta dengan keuntungan Rp 3 juta per orang.

Kemudian, Erna Rachmawati binti Almarhum Supeno alias Yolanda dan Saleha binti Almarhum Sahidun alias Soleha ditangkap untuk jaringan Turki.


Keduanya ditangkap di Nusa Tenggara Barat. Erna diketahui telah mengirim 20 orang sejak 2018 dan meraup Rp 160 juta dengan keuntungan Rp 8 juta per orang.

Sementara, Saleha telah mengirim 200 orang sejak tahun 2014. Ia memperoleh Rp 3 juta per orang dengan total keuntungan sebesar Rp 600 juta.

Jaringan terakhir adalah Arab Saudi. Terdapat tiga tersangka yang ditangkap dalam jaringan ini, yaitu Abdalla Ibrahim Abdalla alias Abdullah (WNA), Faisal Hussein Saeed alias Faizal (WNA), dan Neneng Susilawati binti Tapelson.

Ketiganya ditangkap di Jakarta Selatan. Tersangka Abdalla telah merekrut 200 orang sejak tahun 2017.

Abdalla meraup untung Rp 3 juta per orang dengan total pendapatan Rp 600 juta.

Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 dan Pasal 86 Huruf (B) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kemudian, mereka juga dijerat dengan Pasal 102 ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dengan ancaman maksimal 10 tahun. (Kompas.com/Devina Halim)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas