Wahid Husein Enggan Dibui di Sukamiskin, Ini Alasannya, Tapi KPK Bilang Begini
Wahid Husein adalah mantan Kepala Lapas atau Kalapas Sukamiskin. Kini ia harus mendekam selama 8 tahun di Sukamiskin
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengomentari perihal Wahid Husein yang enggan dibui di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.
Sekadar informasi, Wahid Husein adalah mantan Kepala Lapas atau Kalapas Sukamiskin. Kini ia harus mendekam selama 8 tahun di Sukamiskin akibat perkara korupsi yang menjeratnya.
"Sebenarnya lebih baik bagi yang bersangkutan ya bisa taruh di situ (Lapas Sukamiskin) karena kemungkinan dia selama ini ada daftar ini juga ya ikut apa di situ," kata Saut di Gedung KPK C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).
"Sehingga yang di dalam itu bagian darimana kan bisa saja. Kan itu pertanyaan banyak dibalik itu. Masa orang nggak mau di rumahnya sendiri, itu kan jadi aneh," imbuhnya.
KPK, jelas Saut, pemindahan tempat penahanan terhadap terdakwa harus dikaji secara obyektif, tidak asal menentukan.
"Maksudnya jangan jadi aneh nggak ada solusi dan kita harus jelaskan sama dia, hukum itu kan tidak boleh ada dendam marah. Sudah dihukum itu aja berat buat dia gitu, jadi kalau dia mau ditahan di tempat lain kita harus objektif," jelasnya.
Sebelumnya, pengacara Wahid, Firma Uli Silalahi, menyatakan kliennya keberatan jika menjalani penahanan di LP Sukamiskin terkait kasus suap berupa pemberian fasilitas, pemberian izin ataupun pemberian lainnya.
Baca: Bekas Injakan Kaki Ditemukan di Punggung Mayat Wanita di Taman Kota
"Itu akan kita sampaikan, saya pertimbangan faktor psikologisnya sangat kurang tepat kalau dia (ditahan) disitu (Lapas Sukamiskin)," kata Firma di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/4).
Atas pertimbangan tersebut, ia menilai penahanan Wahid Husein yang merupakan mantan Kalapas Sukamiskin tidak tepat jika ditempatkan di Lapas yang sempat ia pimpin.
"Sangat kurang tepat kalau dia di Sukamiskin, karena kan dia disitu kan mantan pimpinan, nanti dia di bully dan segala macam, kan gak bagus," jelas Firma.
Untuk itu, ia akan mengajukan penahanan Wahid Husein agar dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru. Selain pertimbangan psikologis, Firma juga mempertimbangkan faktor keluarga yang juga pastinya akan terganggu.
"Kemudian anak-anaknya, tadinya kalau datang ke situ (Lapas Sukamiskin) bapanya yang bos di situ, sekarang kalau datang ke situ tempatnya berubah jadi di jeruji, kan kasarnya begitu," ungkapnya.
Oleh karena itu, usai pihaknya mendapatkan putusan dari majelis hakim yang akan segera dilakukan, sesegera mungkin akan menyurati KPK untuk meminta kliennya tidak ditempatkan di Lapas yang pernah dikelola Wahid.
"Pengajuannya ke KPK, kalau kita sudah terima hukumannya nanti kita sampaikan surat ke KPK," tandasnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Bandung memvonis Wahid Husein 8 tahun bui dan denda Rp 400 juta.
Wahid Husein terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam persidangan, terungkap Wahid Husein menerima mobil jenis Mitsubishi Triton Exceed dari narapidana tindak pidana korupsi sekaligus suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah serta sejumlah uang dan barang mewah.
Belum lagi dari narapidana lain seperti Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang terbukti menyerahkan uang sebesar Rp 69 juta dan dari Fuad Amin Imron dengan total Rp 121 juta.
Selain itu, ia juga membiarkan Fahmi membuat saung mewah di Lapas Sukamiskin serta kebun herbal dan juga ruang tahanan yang diluar standar yang ditentukan, yakni kamar seluas 2x3 meter yang dipergunakan untuk bilik asmara.