Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Informasi 7 Kontainer Surat Suara Tecoblos Diperoleh KPU dari Twitter

"Kami mengetahui melalui twitter yang bersinggungan dengan KPU, intinya ada pemberitaan 7 kontainer berisi surat suara tercoblos," katanya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Informasi 7 Kontainer Surat Suara Tecoblos Diperoleh KPU dari Twitter
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Suasana di ruang sidang Wirjono, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakpus, Kamis (11/4/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos di PN Jakarta Pusat, Kepala Biro (Karo) Hukum KPU RI Sigit Joyowardono mengatakan, pihaknya pertama kali mengetahui informasi 7 kontainer surat suara tercoblos dari media sosial Twitter pada 2 Januari 2019 lalu.

"Kami mengetahui melalui media sosial twitter yang bersinggungan dengan KPU, intinya ada pemberitaan tujuh kontainer berisi surat suara yang tercoblos," ucapnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).

Baca: KPU Minta Kasus Hoaks Surat Suara Divonis Sebelum 17 April

Atas informasi tersebut, Sigit menyebut, pihaknya merasa tidak nyaman lantaran bisa mengganggu integritas KPU sebagai pihak yang menangani surat suara.

Untuk itu, pihak KPU bersama Bawaslu langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk melakukan pengecekan di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Setelah kami ke sana mengecek ke lokasi dan bertemu orang Bea Cukai itu tidak ada, tidak benar juga ada marinir yang turun," ujarnya.

Seperti diketahui, hari ini terdakwa kasus penyebar informasi hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos, yaitu Bagus Bawana Putra menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat.

Agenda sidang hari ini ialah mendengar keterangan saksi dari pihak KPU, Bea Cukai, dan Bareskrim Polri.

Berita Rekomendasi

Selain Sigit Joyowardono dari KPU, Jaksa Penuntut Umu (JPU) juga menghadirkan Kepala Seksi Layanan Informasi Humas Bea Cukai Tanjung Priok Hendi Cahya dan Koordinator Pemeriksa (Supervisi) Bea Cukai Tanjung Priok Muhammad Fikri.

Baca: JPU Tayangkan Alat Bukti Kasus Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Tak hanya itu, dua anggota Bareskrim Mabes Polri, yaitu Nur Firmansyah dan Rivi NF juga turut dihadirkan dalam persidangan.

Bagus Bawana Putra sendiri dituduh sengaja menyebarkan informasi hoaks tujuh kontainer surat suara telah dicoblos untuk pasangan Presiden nomor urut satu Joko Widodo - Ma'ruf Amin pada 2 Januari 2019 lalu.

Penulis : Dionisius Arya Bima Suci

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : KPU Dapat Informasi Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos dari Twitter

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas