Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemlu RI Diminta Layangkan Nota Protes ke Malaysia Usai Insiden Teror Kapal di Selat Malaka

Empat kapal tersebut didapati tidak memiliki ijin dari Pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap yang dilarang.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kemlu RI Diminta Layangkan Nota Protes ke Malaysia Usai Insiden Teror Kapal di Selat Malaka
Kolase Tribunnews.com/Facebook
Kronologi Viral Kapal 'Maritim Malaysia' Kejar Kapal Indonesia, Ada 3 Helikopter Ikut Mengitari KP Hiu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buntut insiden teror dari kapal dan helikopter Malaysia saat kapal patroli RI menangkap kapal asing ilegal di Selat Malaka, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) untuk melayangkan nota protes kepada Malaysia.

Hal tersebut diungkapkan, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman, di Jakarta, pada Rabu (10/4/2019).

KKP berharap, Pemerintah Malaysia dapat mengambil langkah-langkah untuk mencegah kegiatan illegal fishing yang dilakukan oleh kapal-kapal perikanannya di perairan Indonesia.

"KKP segera mengirimkan surat permintaan kepada Kementerian Luar Negeri untuk melayangkan nota protes kepada Pemerintah Malaysia. Diharapkan Pemerintah Malaysia dapat mengambil langkah pencegahan ilegal fishing," ujar Agus.

Baca: Kronologi Kapal Patroli RI Diteror Kapal dan Helikopter Malaysia Saat Tangkap Illegal Fishing

Agus menuturkan, perbuatan yang dilakukan oleh kapal dan helikopter milik Pemerintah Malaysia yang memasuki wilayah Negara Republik Indonesia dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk pelanggaran kedaulatan.

Lanjutnya, hal itu termasuk bentuk obstruction of justice (merintangi proses hukum) dengan menghalangi KP. Hiu 08 dan KP. Hiu Macan Tutul 02 yang sedang melaksanakan tugas dan kewenangannya, berdasarkan Pasal 73 UNCLOS dan Pasal 66C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

"KKP akan menggiatkan kegiatan patroli di wilayah ZEEI Selat Malaka dengan memperkuat pengawasan dengan kapal TNI Angkatan Laut dan Badan Keamanan Laut, di perairan kedaulatan Indonesia terutama di Wilayah Natuna Utara," jelas dia.

Berita Rekomendasi

Diketahui, dua kapal patroli yakni KP Hiu 08 dan KP Macan Tutul 02 mendapat teror dari kapal dan helikopter Malaysia saat sedang melakukan upaya pemberantasan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI), Selat Malaka, pada 3 dan 9 April 2019 lalu.

Dari hasil penangkapan kapal asing, petugas berhasil mengamankan 4 kapal beserta awaknya.

Empat kapal tersebut didapati tidak memiliki ijin dari Pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap yang dilarang. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas