Menlu Serahterimakan Sandera WNI yang Diculik Kelompok Bersenjata Filipina Selatan Kepada Keluarga
Heri Ardiansyah (19) dan almarhum Hariadin merupakan dua sandera yang diculik kelompok bersenjata Filipina Selatan, di perairan Malaysia,
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi mewakili Pemerintah Indonesia menyerahterimakan sandera warga negara Indonesia (WNI) kepada pihak keluarga, di ruang Nusantara, Kantor Kemenlu RI, Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).
Heri Ardiansyah (19) dan almarhum Hariadin merupakan dua sandera yang diculik kelompok bersenjata Filipina Selatan, di perairan Malaysia, sejak 5 Desember 2018 lalu.
"Dalam pertemuan ini saya atas nama pemerintah RI secara resmi ingin menyerahterimakan saudara kita Hari Ardiansyah kepada keluarga, dan secara simbolis saya juga menyerahkan jenazah Hariyadin kepada keluarga," ujar Retno.
"Dalam pertemuan hari ini kita bahagia karena satu keluarga kita kembali dengan selamat, tetapi hari ini juga kita berduka karena satu saudara kita meninggal dunia di dalam proses pembebasan sandera," lanjut dia.
Proses pembebasan sandera melewati baku tembak terlebih dahulu antara militer Filipina dan kelompok penculik di Pulau Simisa, Provinsi Sulu, Filipina Selatan.
Baca: 50 Ribu Relawan Jokowi Bakal Kawal TPS
Hariadin meninggal pada 5 April 2019 saat menghindari baku tembak. Almarhum meninggal karena tenggelam di laut setelah terbebas dari penyanderaan.
Sementara Heri Ardiansyah yang ikut berenang bersama dapat selamat.
"Atas nama pemerintah RI saya mengucapkan duka cita kami yangsangat dalam kepada seluruh keluarga atas kepergian Hariyadin. Mudah-mudahan keluarga diberikan keikhlasan dan kekuatan dalam menerima takdir ini, dan saya memohon doa dari seluruh masyarakat Indonesia," ungkap mantan Dubes RI di Belanda itu.
Penyerahterimakan sandera hari ini, menandai pembebasan keseluruhan 36 WNI yang disandera oleh kelompok bersenjata di Filipina Selatan, sejak 2016 silam.
Heri Ardiansyah (19) dan almarhum Hariadin, merupakan warga Wakatobi, Sulawesi Tenggara, yang bekerja menjadi Anak Buah Kapal (ABK) dari kapal penangkap ikan SN259/4/AF.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.