Nyatakan Perkara Tamin Sukardi Dissenting Opinion, Merry Purba: Itu Sesuai Fakta Persidangan
Hakim adhoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba, didakwa menerima suap SGD 150.000
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim adhoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba, didakwa menerima suap SGD 150.000 dari panitera penganti PN Medan, Helpandi.
Pemberian uang disinyalir agar mempengaruhi Merry membuat putusan perkara tindak pidana korupsi No perkara 33/pid.sus/TPK/2018/PN.Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Pada saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di persidangan Kamis (11/4/2019), Merry Purba mengungkapkan keputusan menyatakan dissenting opinion (DO) terkait putusan Tamin Sukardi sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.
Selama persidangan, kata dia, perbuatan terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi lahan bebas hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II.
Baca: Militer Sudan Tahan Presiden Omar al-Bashir
"Itu murni pendapat saya berdasarkan hati nurani. Saya menilai, selama sidang perbuatan terdakwa tidak terbukti murni. Saya tidak mau menghukum orang yang menurut keyakinan saya tidak terbukti," kata Merry di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/4/2019).
Dia menjelaskan, Tamin Sukardi tidak melakukan pengalihan lahan milik negara. Pendapat ini berbeda dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di mana Tamin disebut menjual 74 hektare dari 162 hektare tanah negara bekas HGU PTPN II kepada PT Agung Cemara Reakty sebesar Rp 236, 2 miliar dan baru dibayar Rp 132,4 miliar.
Dia menegaskan mempunyai pendapat yang sama dengan saksi ahli Hasan Ismail. Pada waktu persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, kata Merry, Hasan menjelaskan permasalahan yang menimpa Tamin Sukardi merupakan masalah administrasi.
"Dari fakta hukum, saya berpendapat terhadap Tamin tidak terbukti dakwaan. Yang disebut mengalihkan tanah, memperkaya diri sendiri," kata dia.
Namun, keputusan menyatakan perkara itu DO berbeda dengan dua hakim lainnya yang menyidangkan perkara serupa. Mereka yaitu, Sontan Merauke Sinaga dan Wahyu Prasetyo.
"Sontan tidak sependapat, beliau berpendapat tanah milik negara, karena belum dihapus bukukan. Kalau, Wahyu sependapat dengan Pak Sontan," kata Merry.
Lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menanyakan kepada Merry apakah keputusan menyatakan DO tidak membuat terdakwa Tamin Sukardi merasa diuntungkan.
Namun, Merry menjawab, tidak mempunyai kepentingan apa-apa di kasus tersebut.
"Kalau mengenai itu, saya tidak ikut campur. Itu hak dia," tambahnya.
Seperti diketahui, Tamin Sukardi didakwa menyuap Hakim Merry Purba sebesar 280 ribu Dollat Singapura atau sekitar Rp 2,9 miliar saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
Merry Purba merupakan salah satu Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Medan yang ditangkap KPK karena diduga menerima uang suap dari Tamin Sukardi melalui Helpandi, yang turut ditangkap KPK bersama Hadi Setiawan.
Mereka ditangkap KPK pada 28 Agustus 2018 atau sehari pasca majelis hakim membacakan putusan perkara Tamin Sukardi yang dihukum enam tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.