Tatapan Kosong Joko Driyono dengan Tangan Diborgol Saat Pelimpahan Dirinya Ke Kejagung
Jokdri yang dikawal beberapa polisi tak menghiraukan teriakan awak media dan langsung menuju area konferensi pers.
Penulis: Abdul Majid
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka perusakan barang bukti terkait pengaturan skor, Joko Driyono dihadirkan Satgas Antimafia Bola dalam acara konferensi pers pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jumat (12/4/2019).
Sekitar pukul 14.40 WIB, Joko Driyono mulai memasuki area konferensi pers yang dikawal oleh beberapa polisi.
Puluhan awak media yang sudah menunggu langsung fokus mengarahkan kameranya ke Joko Driyono yang keluar dengan mengenakan baju tahanan oranye dan kedua tangganya yang terborgol.
Tak sedikit awak media pun yang memanggil-manggil Plt Ketua Umum PSSI tersebut.
“Pak Jokdri liat sini pak,” teriak beberapa awak media.
Namun, Jokdri yang dikawal beberapa polisi tak menghiraukan teriakan awak media dan langsung menuju area konferensi pers.
Ketika konferensi pers, Jokdri berdiri di belakang. Dia berdiri di tengah, diapit empat anggota polisi yang mengenakan masker, lengkap dengan laras panjangnya.
Baca: Wujudkan Indonesia Layak Anak 2030, Kementerian PPPA Tandatangani MoU dengan WVI
Sementara itu di hadapannya, ada Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono dan beberapa penyidik kepolisian yang memberikan keterangan terkati pelimpahan tersangka Joko Driyono ke Kejakasaan Agung.
Dalam kegiatan konferensi pers ini, Jokdri berdiri menghadap ke depan. Tatapanya kosong, bahkan raut wajahnya menyiratkan kesedihan.
Sekitar 10 menit konferensi pers berlangsung, Joko Driyono langsung digiring anggota ke dalam mobil yang hanya berjarak 15 meter dari tempat konferensi pers.
Di momen ini, lagi-lagi awak media kembali melotarkan pertanyaan kepada Jokdri.
Namun, pria asal Ngawi itu tetap bungkam, hingga ia masuk ke dalam mobil yang akan membawanya ke Kejaksaan Agung.
Seperti diketahui, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti terkait pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/2/2019).
Jokdri diduga memerintahkan tiga pesuruhnya, yakni Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola pada 1 Februari 2019.