Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu dan Kemenkominfo Terapkan Aturan Iklan Kampanye di Media Massa dan Medsos saat Masa Tenang

Seluruh kegiatan yang berbau kampanye peserta Pemilu dilarang beredar selama masa tenang berlangsung

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Bawaslu dan Kemenkominfo Terapkan Aturan Iklan Kampanye di Media Massa dan Medsos saat Masa Tenang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Bawaslu Abhan memberi keterangan kepada wartawan seusai menemui pimpinan KPK di Jakarta, Kamis (11/4/2019). Kunjungan Bawaslu tersebut untuk bersinergi dengan KPK terkait pemberantasan korupsi dan pengawasan potensi politik uang di masa tenang Pemilu mendatang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksanaan masa tenang Pemilu 2019 akan berlangsung selama tiga hari, dimulai sejak tanggal 14 April hingga 16 April 2019.

Seluruh kegiatan yang berbau kampanye peserta Pemilu dilarang beredar selama masa tenang berlangsung.

Baca: Bawaslu Minta Seluruh Platform Media Sosial Tak Sebarkan Iklan Kampanye di Masa Tenang

Tidak hanya di dunia nyata, dalam dunia siber pun Bawaslu RI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga membuat pelarangan bagi media massa dan media sosial dalam menayangkan alat peraga kampanye seperti iklan.

Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, untuk ranah media massa, pelarangan itu ialah tidak boleh menayangkan iklan atau berita yang berisi citra diri paslon, visi-misi para peserta Pemilu dan ajakan yang mempengaruhi pilihan masyarakat.

Peraturan itu juga berlaku untuk ranah media sosial.

Regulasi di media sosial, segala postingan baru yang berbau kampanye dilarang dimuat. Sedangkan untuk postingan lama, tidak boleh untuk di share alias dibagikan kembali ke publik.

Berita Rekomendasi

Peraturan ini berlaku untuk berbagai platform seperti Google, Twitter, Facebook, Line, Bigo, dan Youtube.

Bawaslu dan Kemenkominfo juga akan membuat surat edaran soal pelarangan ini ke platform-platform tersebut.

"Berlaku di media massa yang tidak boleh pasang iklan. Kita ingin memberlakukan sama di media sosial juga," ujar Samuel di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4/2019).

"Karena ruang siber ini sama dengan dunia nyata APK sudah mulai di cabuti kalau di siber tidak bisa dicabuti tapi nggak boleh ada yang mempromosikan. Kalau yang sudah di posting tidak bisa di takedown, tapi nggak boleh lagi me-repost atau menyebarkan lagi. Nggak boleh itu kita merepost lagi atau menyebarkan link nya," imbuhnya.

Baca: Lebih 80 Persen Masyarakat Percaya Netralitas KPU-Bawaslu, Tidak Yakin Ancaman People Power

Sementara, Ketua Bawaslu RI Abhan menerangkan bila peserta Pemilu dalam pemberitaan di media massa maupun postingannya di media sosial mendorong masyarakat untuk menuangkan hak suaranya pada 17 April tanpa dibubuhi kampanye, maka hal itu diperbolehkan.

"Boleh, mendorong orang dan mengingatkan tanggal 17 April adalah hari pemungutan," kata Abhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas