Romy Gugat Balik KPK atas Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag yang Menjeratnya
Romy mengajukan gugatan praperadilan atas kasus pidana korupsi jual beli jabatan tinggi di Kementerian Agama yang menjeratnya itu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK terhadap anggota Komisi XI DPR/mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy terus bergulir.
Romi kini sudah resmi jadi tersangka di KPK.
Namun, dia kini melawan, dengan mengajukan gugatan praperadilan atas kasus pidana korupsi jual beli jabatan tinggi di Kementerian Agama yang menjeratnya itu.
Surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait permohonan praperadilan yang diajukan Romy sudah diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Romy merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019.
Baca: Kejari Pontianak Upayakan Diversi Korban Audrey dan Pelaku, Juga Siapkan 4 JPU
"KPK menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan praperadilan yang diajukan oleh pemohon M Romahurmuziy untuk jadwal persidangan 22 April 2019 ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Febri Diansyah mengatakan, KPK bakal mempelajari lebih lanjut permohonan praperadilan yang diajukan Romy tersebut.
"KPK pasti akan menghadapi praperadilan tersebut, apalagi kami yakin dengan proses tangkap tangan yang dilakukan, bukti-bukti yang ada, dan juga proses di penyidikan yang sudah dilakukan," ucapnya.
Menurut Febri Diansyah, untuk status tersangka Romy, saat ini masih dalam pembantaran di Rumah Sakit Polri karena masih dalam keadaan sakit.
Baca: Pelaku Mutilasi Guru Budi Pernah Digerebek karena Berdandan Perempuan: Wong Mbanceni kok Iso Mateni
"Sampai hari ini belum kembali ke rutan karena masih dalam pembantaran tahanan di RS Polri. Nanti kami menunggu hasil dari pihak dokter terkait dengan status lebih lanjut," ujarnya.
Saat dikonfirmasi soal sakit apa yang dialami Romy, dia menyatakan bahwa hal tersebut bukan domain dari KPK.
"Itu domain pasien dan dokternya. Jadi, kami menunggu informasi saja dari pihak rumah sakit, yang pasti pihak dokter meyakini berdasarkan diagnosa dan pemeriksaan yang dilakukan," kata Febri.
"Saat ini RMY masih butuh rawat inap di Rumah Sakit Polri. Sejauh ini statusnya masih pembantaran penahanan," kata Febri.
Selain Romy, KPK juga menetapkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan di Kemenag.
Dalam kasus ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.
Haris saat itu mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. (Tribun Network/han)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.