Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Manfaatkan Masa Tenang untuk Memantapkan Pengenalan terhadap Para Calon di 5 Surat Suara

Waktunya bagi pemilih untuk bisa berkontemplasi optimal dalam memantapkan pilihan atas lima posisi yang akan dicoblos melalui lima surat suara.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Manfaatkan Masa Tenang untuk Memantapkan Pengenalan terhadap Para Calon di 5 Surat Suara
Tribunnews.com/Srihandriatmo Malau
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, dalam pernyataan sikap bersama Kelompok Masyarakat Sipil "Bersama Mewujudkan Pemilu Bersih dan Damai", Jakarta, Minggu (14/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahapan Pemilu Serentak 2019 akan memasuki puncaknya pada Rabu (17/4/2019). Dan mulai hari ini memasuki masa tenang Pemilu sampai dengan 16 April 2019 mendatang.

Waktunya bagi pemilih untuk bisa berkontemplasi optimal dalam memantapkan pilihan atas lima posisi yang akan dicoblosnya melalui lima surat suara berbeda, saat berada di bilik suara TPS nanti.

Untuk itu pemilih diharapkan bisa memaksimalkan sisa waktu menuju hari pemungutan suara untuk memantapkan pengenalan kepada para calon yang akan dipilih di lima surat suara nanti, dengan memeriksa ulang riwayat hidup, rekam jejak, maupun kiprah para calon, melalui berbagi slauran informasi yang tersedia baik daring maupun luring.

"Pemahaman dan pengenalan pemilih atas para calon diyakini akan memudahkan pemilih dalam memberikan suaranya di bilik suara TPS," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, dalam pernyataan sikap bersama Kelompok Masyarakat Sipil "Bersama Mewujudkan Pemilu Bersih dan Damai", Jakarta, Minggu (14/3/2019).

Kelompok Masyarakat Sipil "Bersama Mewujudkan Pemilu Bersih dan Damai" terdiri dari SPD, PSHK, Kode Inisiatif, ICW, PPUA Disabilitas, Netgrit, Perludem, KIPP, JPPR, PUSaKO Unand, Puskapol UI, ESP, JaDI, Kemitraan, dkk.

Baca: Dini Hari Jokowi dan Iriana Terbang ke Tanah Suci, Umrah Sekaligus Memenuhi Undangan Raja Salman

Pemilih juga diharapkan turut aktif mengawasi lingkungannya untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu pada masa tenang, jelang ataupun pada masa pemungutan dan penghitungan suara.

Berita Rekomendasi

"Khususnya potensi terjadinya politik uang, intimidasi, maupun tindakan melanggar hukum lainnya, yang bisa membuat pemilih terhalangi dalam membuat pilihan secara bebas, jujur, dan adil," tegas Titi Anggraini.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, dalam pernyataan sikap bersama Kelompok Masyarakat Sipil
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, dalam pernyataan sikap bersama Kelompok Masyarakat Sipil "Bersama Mewujudkan Pemilu Bersih dan Damai", Jakarta, Minggu (14/3/2019). (Tribunnews.com/Srihandriatmo Malau)

Selain itu partai politik, paslon, caleg, tim kampanye ataupun tim pemenangan, pada masa tenang ini tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum pemilu dalam bentuk apapun.

"Dan berkomitmen untuk menjaga kondusifitas suasana dengan menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bisa memicu terjadinya pelanggaran, kecurangan, ataupun benturan antarpihak yang menciderai praktik pemilu bersih dan demokratis," ujar Titi Anggraini.

Baca: Penyebar Kabar Organ Intim Rusak Dilaporkan Polisi, Stop #Audreyjugabersalah

Partai politik dan paslon peserta pemilu juga diminta untuk mengingatkan caleg dan/atau tim pemenangannya untuk tertib, tidak memaksakan kehendak atau pilihannya pada siapapun, serta tidak melakukan tindakan atau aktivitas yang melanggar hukum pemilu dalam bentuk apapun.

Baca: Jokowi Tunaikan Umrah Seusai Debat Capres, Iwan Fals: Bakal Ketemu Sama Habib Kayaknya

Para pihak juga menurut Titi Anggraini mesti bersinergi untuk mencegah terjadinya praktik ilegal politik uang, intimidasi, kekerasan, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, maupun tindakan melanggar hukum atau provokatif lainnya yang bisa membuat pemilih terhalangi untuk membuat keputusan secara bebas, jujur, dan adil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas