KPK Cari Tahu Keberadaan Bowo Sidik saat OTT di Apartemen Lewat Siesa Darubinta
KPK mendalami saksi Siesa soal pengetahuannya terkait informasi-informasi aliran dana terkait kasus tersebut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK menelisik saksi Siesa Darubinta soal keberadaan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso saat operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim KPK pada Rabu (27/3) malam.
"Kami dalami dalam proses pemeriksaan tersebut terkait pengetahuan dari saksi ini tentang keberadaan tersangka BSP (Bowo Sidik Pangarso, red) di apartemen pada saat itu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).
Diketahui, KPK hari ini memeriksa Siesa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Adapun pengangkutan itu untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.
Selain itu, KPK juga mendalami saksi Siesa soal pengetahuannya terkait informasi-informasi aliran dana terkait kasus tersebut.
Baca: Tak Ingin Dikasihani, Cinta Penelope Enggan Beberkan Jenis Kanker yang Gerogoti Tubuhnya
"Penyidik juga mendalami lebih lanjut sejauh mana pengetahuan dari saksi terkait dengan informasi-informasi aliran dana," kata Febri.
Dalam kronologi OTT terkait kasus tersebut, tim KPK pada Rabu (27/3) menuju sebuah apartemen di daerah Permata Hijau, Jakarta Selatan menelusuri keberadaan Bowo.
Tim KPK kemudian mengamankan sopir dari Bowo sekitar pukul 16.30 WIB.
Di lokasi yang sama. tim KPK juga mengamankan Siesa sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka kemudian dibawa ke gedung KPK untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, tim KPK menelusuri keberadaan Bowo hingga mengamankan Bowo di rumahnya pada pukul 02.00 WIB Kamis (28/3) dini hari. Bowo kemudian juga dibawa ke gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca: Perbaiki DPT Bermasalah, KPU Coret 470.331 Data Pemilih
Diduga sebagai penerima adalah Bowo Sidik Pangarso dan Indung. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Asty Winasti.
Dalam konstruksi perkara kasus itu, dijelaskan bahwa pada awalnya perjanjian kerja sama penyewaan kapal PT HTK sudah dihentikan.
Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan kepada Bowo Sidik Pangarso.
Selanjutnya, pada 26 Februari 2019 dllakukan nota kesapahaman (MoU) antara PT Pilog (Pupuk lndonesia Logistik) dengan PT HTK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.