Polisi Limpahkan 4 Tersangka dan 'Barbuk' Kasus Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos ke JPU
Kepolisian melimpahkan 4 tersangka dan barang bukti dari kasus hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian melimpahkan 4 tersangka dan barang bukti dari kasus hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya melimpahkan para tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin tanggal 15 April 2019.
"Tanggal 15 April, telah dilaksanakan pelimpahan tahap dua untuk tersangka dan barang bukti berupa 4 berkas pekara hoaks 7 kontainer surat suara yang telah tercoblos," ujar Dedi di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).
Baca: Masa Tenang, Menkominfo Temukan 7 Akun Instagram yang Memuat Konten Hoax
Ia menjelaskan jika empat tersangka berperan sebagai buzzer dalam kasus ini.
Adapun para tersangka berinisial M, S alias AK, TS, dan S.
Jenderal bintang satu itu mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atas tindakannya.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.