Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suap Romahurmuziy, KPK Periksa Anggota Pansel Jabatan Tinggi Kemenag

Kapasitas Amin dalam pemeriksaan KPK ialah sebagai saksi terkait kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kemenag tahun 2018-2019

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Suap Romahurmuziy, KPK Periksa Anggota Pansel Jabatan Tinggi Kemenag
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK akan memeriksa anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama pada Sekretariat Jenderal Muhammad Amin.

Kapasitas Amin dalam pemeriksaan KPK ialah sebagai saksi terkait kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kemenag tahun 2018-2019.

Baca: KPK Telisik Aliran Dana Suap untuk Romahurmuziy Lewat Kepala Kantor Kemenag Lamongan dan Surabaya

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (15/4/2019).

Selain itu, KPK pada Senin juga memanggil satu tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan eks Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin sebagai tersangka kasus suap seleksi jabatan di Kemenag.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romahurmuziy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.

Berita Rekomendasi

Haris saat itu mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Sedangkan Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Haris mendatangi kediaman Romahurmuziy dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya.

KPK saat itu menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menag Lukman Hakim Saefuddin.

Pasalnya, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

KPK menduga telah terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Haris Hasanuddin selanjutnya dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019.

Baca: Romy Gugat Balik KPK atas Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag yang Menjeratnya

Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romahurmuziy.

Haris dan Muafaq diduga memberikan 'pelicin' kepada Romy terkait seleksi jabatan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas