Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KIPP Sebut Pemilih tak Dapat Menggunakan Haknya di TPS Sydney Akibat tidak Akuratnya Data Pemilih

Kaka Suminta, menilai terjadi ketidakakuratan data sehingga mengakibatkan pemilih tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS Sydney.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KIPP Sebut Pemilih tak Dapat Menggunakan Haknya di TPS Sydney Akibat tidak Akuratnya Data Pemilih
PPLN Bangkok
Pemungutan Suara Luar Negeri WNI di 2 TPS di Gedung Olah Raga KBRI Bangkok, Rabu (9/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019 Negara Republik Indonesia di luar negeri sudah berlangsung pada 8 hingga 14 April lalu.

Selama prosesnya ada beberapa masalah dan kendala yang dihadapi.

Permasalahan itu seperti sejumlah WNI di Australia tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS Sydney karena panitia kelabakan menampung jumlah pemilih yang mengantre untuk mencoblos di ajang Pemilu 2019.

Selain itu, masalah lainnya berupa temuan surat suara yang tercoblos di Selangor, Malaysia.

Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, menilai terjadi ketidakakuratan data sehingga mengakibatkan pemilih tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS Sydney.

"Intinya ini akibat tidak akuratnya data pemilih," kata Kaka Suminta, saat dikonfirmasi, Selasa (16/4/2019).

Berita Rekomendasi

Menurut Kaka Suminta, mereka yang mengantre itu tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) atau masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok sebelum dipanggil masuk untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 di KJRI Osaka, Minggu (14/4/2019).
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok sebelum dipanggil masuk untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 di KJRI Osaka, Minggu (14/4/2019). (Handout/Jonathan Manurung)

"Artinya soal ketidak akuratan data pemilih luar negeri karena terjadi di banyak negara," kata dia.

Untuk pemungutan suara di luar negeri tidak hanya dilakukan di TPSLN, tetapi, kata dia, melalui Kotak Suara Keliling (KSK) dan sistem pos atau surat.

Sehingga, sebagai upaya mencari tahu tingkat partisipasi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri dapat dilakukan dengan cara mengecek keseluruhan metode pemungutan suara.

"Tetapi perlu dipastikan apakah yang dimaksud 100 persen itu yang di TPSLN atau keseluruhan pemilih di luar negeri," ujar Kaka Suminta.

Sementara itu, untuk temuan surat suara tercoblos di Malaysia, dia meminta, penyelenggara pemilu untuk tidak memandang sebagai hal biasa.

Warga Indonesia di Malaysia membeludak di KBRI Kuala Lumpur untuk menggunakan hak suara, Minggu (14/4/2019).
Warga Indonesia di Malaysia membeludak di KBRI Kuala Lumpur untuk menggunakan hak suara, Minggu (14/4/2019). (Dok. TKLN Malaysia via Kompas.com)

Menurut dia, seharusnya dilihat adanya dugaan pelanggaran dan pelaksanaan pemungutan suara yang bermasalah.

"Saya pikir tak demikian. KPU harus melihat kenyataan adanya dugaan pelanggaran dan pelaksanaan pemungutaan suara yang juga bermasalah," kata dia.

Kaka Suminta menambahkan, perlu ada evaluasi terhadap Panitia Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN).

"Lebih baik KPU melakukan evaluasi kinerjanya di luar negeri khusunya Malaysia," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas