Petisi WNI di Australia dan Peluang Pemilu Susulan
Pramono mengatakan, masih terbuka peluang untuk melakukan Pemilu Susulan. Namun, pemilu hanya dapat diperuntukkan kepada mereka yang ...
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua negara yakni, Malaysia dan Australia dikabarkan ricuh dalam melakukan pemungutan suara di TPS pada Minggu (14/4).
Informasi yang didapatkan oleh Tribun, banyak Warga Negara Indonesia yang tidak dapat melakukan pemungutan suara di TPS yang sudah ditentukan. Beberapa alasannya, TPS sudah ditutup dan atau ada kesalahan komunikasi kepada pemilih dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Hal itu diamini juga oleh Komisioner KPU, Pramono Ubaid yang mengatakan, ada komunikasi yang kurang antara PPLN dengan pemilik tempat yang sudah disewa.
Baca: 4 Perbedaan Umrah Jokowi dan Sandiaga Uno di Tanah Suci, Sama-sama Dilakukan pada Hari Tenang
"Ya ada juga yang kurang komunikasi. Kalau masih banyak pemilihnya yang sudah terdaftar, habiskan dulu saja sesuai dengan surat suara yang tersedia. Jadi, tidak harus pukul 18.00 waktu setempat. Ini kan bisa komunikasi juga dengan pemilik tempat," jelas dia.
Baca: Perludem Nilai Penyelenggara Pemilu Gagap Hadapi Permasalahan Pencoblosan di Luar Negeri
Bukan hanya itu, dia juga mengatakan antusiasme WNI di sejumlah wilayah telat mendaftarkan diri dan melaporkan ke PPLN setempat.
Hal itu berdasar pada banyaknya pemilih dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK), pemilih yang hanya perlu membawa KTP elektronik dan Paspor saat pendaftaran.
Mereka yang baru mendaftarkan diri di hari pemungutan, menurutnya, mahasiswa yang baru masuk semester awal Januari sehingga dirinya tidak terdaftar. Selain itu, warga yang sebelumnya enggan memilih dan mendaftarkan diri, di hari pemungutan, justru mereka datang.
"Warga yang membludak ini kebanyakan DPK. Memang antusiasmenya belakangan. Jadi, tidak terdaftar di DPT maupun DPTb luar negeri," ungkap dia.
Pramono mengatakan, masih terbuka peluang untuk melakukan Pemilu Susulan. Namun, pemilu hanya dapat diperuntukkan kepada mereka yang sudah mendapatkan nomor antrean, tetapi tidak bisa mencoblos.
WNI yang sudah mendapatkan nomor urut, tidak serta merta juga dapat memilih. Alasannya, tidak ada penambahan surat suara yang akan dikirim. "Sesuai dengan sisa surat suara. Kalau masih ada, ya bisa. Kalau sudah habis, dapat nomor antrean tetap tidak bisa mencoblos," kata dia.
Pemilu susulan, dalam aturan juga harus disertakan dengan Rekomendasi Panwaslu setempat. "Susulan bisa. Kalau pemilihan suara ulang (PSU) berarti semuanya dari nol lagi. Kalau susulan tidak perlu. Hanya yang belum mencoblos saja," terangnya.
Di Australia, Sebuah petisi muncul di laman change.org, agar pemilihan umum 2019 di Sydney, Australia diulang, sebagai buntut dugaan dihalang-halanginya warga negara Indonesia dalam menggunakan hak pilihnya.
Dalam petisi berjudul "Pemilu Ulang Pilpres di Sydney Australia" itu disampaikan sebagai berikut :
"Komunitas masyarat Indonesia di Sydney Australia menginginkan Pemilu Pilpres ulang. Di karenakan pada pemilu 13 April 2019 yg digelar di Sydney ratusan warga Indonesia yg mempunyai hak pilih TIDAK diijinkan melakukan haknya padahal sudah ada antrian panjang di depan TPS Townhall dari siang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.