Petisi WNI di Australia dan Peluang Pemilu Susulan
Pramono mengatakan, masih terbuka peluang untuk melakukan Pemilu Susulan. Namun, pemilu hanya dapat diperuntukkan kepada mereka yang ...
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
Pada kesempatan itu, Ferry juga kembali menegaskan, jika tindakan yang terjadi berlangsung masif dan sistemik, dan tidak juga ada langkah dari Pemerintah dalam hal ini Kemenlu, maka BPN mendorong seluruh WNI yang tidak mendapatkan hak konstitusinya membuat petisi.
"Maka BPN mendorong supaya WNI yang kehilangan hak konstitusionalnya tersebut untuk membuat petisi kepada Pemerintah negara setempat untuk mengambil tindakan persona non grata terhadap Kepala perwakilan RI di Negara tersebut," pungkas mantan menteri kabinet kerja tersebut.(tribunnews/amryono prakoso)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.