Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbukti Lalai, Bawaslu Minta Dua Anggota PPLN Kuala Lumpur Diberhentikan

Keduanya adalah Krishna KU Hannan yang juga menjabat Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia dan Djajuk Nasir.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terbukti Lalai, Bawaslu Minta Dua Anggota PPLN Kuala Lumpur Diberhentikan
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI, Rahmat Bagja mengatakan pihaknya mengeluarkan rekomendasi agar dua anggota PPLN (Panitia Pemilu Luar Negeri) di Kuala Lumpur, Malaysia diganti.

Keduanya adalah Krishna KU Hannan yang juga menjabat Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia dan Djajuk Nasir.

Rahmat Bagja mengatakan rekomendasi pemberhentian keduanya dikeluarkan untuk menghindari konflik kepentingan dalam Pemilu 2019.

“Bawaslu merekomendasikan pemberhentian keduanya untuk menghindari konflik kepentingan,” jelas Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Baca: Bawaslu RI Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang dan Penggantian Dua Anggota PPLN Kuala Lumpur

Bawaslu juga mengatakan rekomendasi itu dikeluarkan setelah dua anggota Bawaslu melakukan klarifikasi kejadian penemuan surat suara tercoblos di Kajang, Bangi, dan Selangor kepada tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur, tiga Panwas LN, dua saksi, dan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia.

Di samping itu Bawaslu juga merekomendasikan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur khusus untuk metode pos.

“Karena surat suara yang telah tercoblos di Kajang, Bangi, dan Selangor adalah melalui metode pos, untuk teknisnya silakan ditanyakan kepada KPU RI,” pungkasnya.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas