Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIRAL! Pengendara Fortuner Arogan di Tol Pancoran, Siram Air hingga Rusak Mobil

Viral! Seorang pengendara mobil Toyota Fortuner lancarkan aksi arogan di Tol Pancoran pada Senin (15/4/2019) dengan merusak mobil lain.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in VIRAL! Pengendara Fortuner Arogan di Tol Pancoran, Siram Air hingga Rusak Mobil
Tangkapan layar Instagram @ridholaksamana
Seorang pria pengendara Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1592 BJK viral di media sosial lantaran marah-marah di tengah kemacetan Tol Pancoran, Senin (15/4/2019). 

Tidak puas dengan siramin air, dia cegat mobil saya dan turun dari mobilnya kemudian mencoba melakukan perusakan ke mobil saya," tulis Rido dalam akun Instagramnya.

Baca: Viral Video Ahok/BTP Marah-marah ke Petugas TPS di Jepang: Saya Terdaftar Pak, Beda!

Sebelumnya Kompas.com, sudah pernah membahas soal pelanggaran lalu lintas saat menyalip atau menggunakan bahu jalan tol yang memang secara undang-undang tidak diperbolehkan.

Hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2.

Pengakuan Politisi Gerindra Soal Allan Nairn, Ngaku Dekat dengan Agen CIA & Diperingatkan Soal Allan

Aksi arogan pengendara mobil Fortuner di Tol Pancoran.
Aksi arogan pengendara mobil Fortuner di Tol Pancoran. (Tangkapan layar Instagram @ridholaksamana)

Unggah Video Jokowi, Ustaz Yusuf Mansur Curhat Soal Fitnah: Bentar Lagi Jagoannya Naik Derajat

Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut :

  • Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
  • Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
  • Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
  • Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
  • Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Tidak hanya itu, secara masalah kendaraan yang mendapat prioritas atau hak istimewa di jalan raya, juga sudah pernah dibahas sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135.

Berita Rekomendasi

UPDATE:

Baca: Setelah Videonya Viral, Pengendara Fortuner yang Arogan di Tol Pancoran Akhirnya Ditangkap Polisi

Baca: Ulah Pengendara Fortuner Injak Mobil Lain di Tol Pancoran Masuk Ranah Pidana

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Viral Pengendara Toyota Fortuner Arogan di Tol Pancoran

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas