Bawaslu: Ribuan TPS Berpotensi Gelar Pemilu Ulang
Sebanyak 1.395 Tempat Pemungutan Suara (TPS) berpotensi akan dilakukan pemungutan suara ulang.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 1.395 Tempat Pemungutan Suara (TPS) berpotensi akan dilakukan pemungutan suara ulang.
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menjelaskan, terdapat 367 TPS di distrik Abepura Jayapura, lalu 335 distrik Jayapura Selatan di Kota Jayapura yang akan dilakukan pemungutan suara ulang.
Tak hanya di Jayapura, ada 228 TPS di Kabupaten Intan berpotensi mengulang pencoblosan. "Di distrik kabupaten Intan Jaya 228 TPS sehingga total TPS berpotensi pemungutan suara susulan 1.395 TPS," kata Fritz di Jakarta, Rabu (17/4).
Dari hasil pengawasan Bawaslu RI, dia menjelaskan, rata-rata permasalahan itu terjadi karena keterlambatan logistik untuk pemungutan suara. Untuk logistik sudah disampaikan ada beberapa logisitik tertunda sehingga pemungutan suara ulang ataupun susulan.
Permasalahan tak hanya logistik, namun, kata dia, potensi pemungutan suara ulang juga dikarenakan karena sejumlah warga yang tak memiliki DPT.
Baca: Jokowi Unggul di Panti Gangguan Jiwa, Berikut Rinciannya
Baca: Sorot Mata AHY ketika Saksikan Proses Quick Count
Baca: Bandingkan Hasil Quick Count: Siapa Menang di Sumatera? Siapa Menang di Jawa? Jokowi atau Prabowo?
"Kalau melihat tipografi dari usulan kenapa ada pemungutan suara ulang atau susulan bisa disampaikan misal di Nusa Tenggara Timur di Manggarai karena ada penggunaan form c6 orang lain atau di Minahasa, Sulawesi Utara ada pemilih tidak terdaftar DPT, DPTb dan tidak mempunyai e-KTP," ujar Fritz.
Tidak hanya di Papua, pemungutan suara ulang juga berpotensi dilakukan di Jakarta. Salah satunya di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Komisioner Bawaslu Jakarta Selatan Abdul Salam mengatakan sebab musabab Bawaslu Jakarta Selatan merekomendasikan pemungutan suara ulang karena ada satu pemilih bernama Isty Firnasari yang menggunakan E-KTP sebagai syarat untuk mencoblos, sementara dia berdomisili bukan di Jakarta.
"Atas kelalaian petugas KPPS yang kecolongan, ada satu pemilih KTP luar daerah yang tidak perlu saya sebutkan yang mana, tapi yang jelas kami merekomendasikan, dan yang memutuskan KPU bahwa di TPS ini ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam tempo 10 hari tetapi dengan DPT yang sama dengan sekarang," kata Abdul Salam.
Adapun TPS yang dimaksud yakni TPS 68 yang bertempat di Tower Lotus, Apartemen Kalibata City. "Jadi sekarang tidak ada perhitungan suara untuk di TPS ini ya," lanjut Abdul.
Seperti diketahui, sebelumnya terjadi sedikit kericuhan di salah satu TPS di Apartemen Kalibata City. Sejumlah pemilih melakukan protes karena tidak bisa mencoblos.
Lantaran tak bisa memilih, warga kemudian membuat petisi terkait hal ini. Mereka secara serempak menuliskan namanya di atas selembar kertas beserta nomor teleponnya dan juga tanda tangan.
"Jadi di sini saya rasa semua orang sama. Ada masalah-masalah seperti saya semua. Kalau bisa pakai E-KTP saja kita bisa milih," kata Imelda Berwanty Purba salah seorang warga. Petisi tersebut, diakui Imelda, mencapai puluhan nama pemilih yang tak dapat menggunakan haknya.
"Kami akan teruskan ini ke tingkat yang paling atas, karena ini perjuangan para pemilih yang memiliki haknya sebagai WNI untuk mencoblos," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.