Bawaslu: Ribuan TPS Berpotensi Gelar Pemilu Ulang
Sebanyak 1.395 Tempat Pemungutan Suara (TPS) berpotensi akan dilakukan pemungutan suara ulang.
Editor: Malvyandie Haryadi
Di Jambi, sebanyak 21 TPS juga akan melakukan pemungutan suara ulang. Pemungutan suara ulang dilakukan karena wilayah Jambi dilanda bencana banjir, akibatnya banyak kotak suara yang berisikan surat suara rusak.
Banjir ini secara mendadak naik ke permukaan dan menggenangi 21 TPS di Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Ratusan kotak suara terendam banjir dan surat suara yang berada di dalamnya juga rusak karena basah.
Ada juga TPS yang roboh karena diterpa angin dan banjir. Sejumlah meja dan kotak suara yang telah disiapkan menjelang pagi tadi langsung dibongkar dan wargapun tidak jadi menyalurkan hak pilihnya di Pemilu 2019.
Warga sebelumnya sempat menanyakan kepada panitia terkait teknis pemungutan suara, dan oleh panitia langsung diteruskan kepada KPU Kota Jambi untuk dijadwalkan ulang karena terkendala banjir.
Komisioner KPU Kota Jambi, Hajairin membenarkan ada 21 TPS batal melaksanakan pemilihan umum karena dilanda banjir. Dari hasil koordinasi dengan masyarakat, disepakati bahwa pemilihan ulang dilakukan Kamis, 18 April 2019.
"Pemilihan Kamis pagi besok itu bagi warga yang belum memilih di 21 TPS, dan saya harap masyarakat yang sudah memilih bisa mendukung melancarkan pemilihan karena TPS dilanda banjir saat hujan deras," ujarnya.
Ketua KPU RI, Arief Budiman menyebut persoalan soal adanya hambatan penerimaan logistik pemilu yang berujung kepada pemilu susulan bisa ditangani KPU pada tingkat lokal atau kabupaten/kota.
"Kalau logistik belum sampai, misal logistik belum sampai terus sampainya baru siang, nantikan keburu malem. Bisa saja kemudian mereka (putuskan)," ujar Arief.
Selain itu, ia juga menyebut contoh lain seperti diadakannya pemungutan suara susulan. Meski begitu, kata Arief, KPU pusat juga tetap harus mengetahui setiap case atau kasus permasalahan.
"Rekomendasikan tidak perlu sampai ke KPU RI, misalnya ada pemungutan suara susulan karena sesuatu hal itu bisa diputuskan di tingkat lokal," ujarnya.
Menurutnya, penyelesaian masalah pada tingkat kabupaten/kota dapat dilakukan dengan cara berkoordinasi dengan Bawaslu setempat.
"Beberapa hal yang misalnya KPU kabupaten/kota bersama Bawaslu kabupaten/kota berkoordinasi, lalu mengeluarkan kebijakan bisa cukup diselesaikan di tingkat lokal saja," tuturnya.(Tribun Network/den/gle/kps/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.