Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu: Ribuan TPS Berpotensi Gelar Pemilu Ulang

Sebanyak 1.395 Tempat Pemungutan Suara (TPS) berpotensi akan dilakukan pemungutan suara ulang.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bawaslu: Ribuan TPS Berpotensi Gelar Pemilu Ulang
KOMPAS.com/Dhias Suwandi
Logistik Pemilu 2019 yang masih berada di KPUD Kota Jayapura dan belum terdistribusi di 744 TPS yang ada di Distrik Jayapura Selatan dan Abepura (17/04/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 1.395 Tempat Pemungutan Suara (TPS) berpotensi akan dilakukan pemungutan suara ulang.

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menjelaskan, terdapat 367 TPS di distrik Abepura Jayapura, lalu 335 distrik Jayapura Selatan di Kota Jayapura yang akan dilakukan pemungutan suara ulang.

Tak hanya di Jayapura, ada 228 TPS di Kabupaten Intan berpotensi mengulang pencoblosan.  "Di distrik kabupaten Intan Jaya 228 TPS sehingga total TPS berpotensi pemungutan suara susulan 1.395 TPS," kata Fritz di Jakarta, Rabu (17/4).

Dari hasil pengawasan Bawaslu RI, dia menjelaskan, rata-rata permasalahan itu terjadi karena keterlambatan logistik untuk pemungutan suara. Untuk logistik sudah disampaikan ada beberapa logisitik tertunda sehingga pemungutan suara ulang ataupun susulan.

Gubernur Papua Lukas Enembe ketika tiba di TPS 043, Kelurahan Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Rabu (17/04/2019). Di TPS tersebut Enembe mendapati logistik Pemilu belum tersedia sehingga ia belum dapat menyalurkan hak suaranya(KOMPAS.com/Dhias Suwandi)
Gubernur Papua Lukas Enembe ketika tiba di TPS 043, Kelurahan Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Rabu (17/04/2019). Di TPS tersebut Enembe mendapati logistik Pemilu belum tersedia sehingga ia belum dapat menyalurkan hak suaranya(KOMPAS.com/Dhias Suwandi) ((KOMPAS.com/Dhias Suwandi))

Permasalahan tak hanya logistik, namun, kata dia, potensi pemungutan suara ulang juga dikarenakan karena sejumlah warga yang tak memiliki DPT.

Baca: Jokowi Unggul di Panti Gangguan Jiwa, Berikut Rinciannya

Baca: Sorot Mata AHY ketika Saksikan Proses Quick Count

Baca: Bandingkan Hasil Quick Count: Siapa Menang di Sumatera? Siapa Menang di Jawa? Jokowi atau Prabowo?

"Kalau melihat tipografi dari usulan kenapa ada pemungutan suara ulang atau susulan bisa disampaikan misal di Nusa Tenggara Timur di Manggarai karena ada penggunaan form c6 orang lain atau di Minahasa, Sulawesi Utara ada pemilih tidak terdaftar DPT, DPTb dan tidak mempunyai e-KTP," ujar Fritz.

Tidak hanya di Papua, pemungutan suara ulang juga berpotensi dilakukan di Jakarta. Salah satunya di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Komisioner Bawaslu Jakarta Selatan Abdul Salam mengatakan sebab musabab Bawaslu Jakarta Selatan merekomendasikan pemungutan suara ulang karena ada satu pemilih bernama Isty Firnasari yang menggunakan E-KTP sebagai syarat untuk mencoblos, sementara dia berdomisili bukan di Jakarta.

"Atas kelalaian petugas KPPS yang kecolongan, ada satu pemilih KTP luar daerah yang tidak perlu saya sebutkan yang mana, tapi yang jelas kami merekomendasikan, dan yang memutuskan KPU bahwa di TPS ini ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam tempo 10 hari tetapi dengan DPT yang sama dengan sekarang," kata Abdul Salam.

Fritz Edward Siregar
Fritz Edward Siregar (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Adapun TPS yang dimaksud yakni TPS 68 yang bertempat di Tower Lotus, Apartemen Kalibata City.  "Jadi sekarang tidak ada perhitungan suara untuk di TPS ini ya," lanjut Abdul.

Seperti diketahui, sebelumnya terjadi sedikit kericuhan di salah satu TPS di Apartemen Kalibata City. Sejumlah pemilih melakukan protes karena tidak bisa mencoblos.

Lantaran tak bisa memilih, warga kemudian membuat petisi terkait hal ini. Mereka secara serempak menuliskan namanya di atas selembar kertas beserta nomor teleponnya dan juga tanda tangan.

"Jadi di sini saya rasa semua orang sama. Ada masalah-masalah seperti saya semua. Kalau bisa pakai E-KTP saja kita bisa milih," kata Imelda Berwanty Purba salah seorang warga. Petisi tersebut, diakui Imelda, mencapai puluhan nama pemilih yang tak dapat menggunakan haknya.

"Kami akan teruskan ini ke tingkat yang paling atas, karena ini perjuangan para pemilih yang memiliki haknya sebagai WNI untuk mencoblos," katanya.

Di Jambi, sebanyak 21 TPS juga akan melakukan pemungutan suara ulang. Pemungutan suara ulang dilakukan karena wilayah Jambi dilanda bencana banjir, akibatnya banyak kotak suara yang berisikan surat suara rusak.

Banjir ini secara mendadak naik ke permukaan dan menggenangi 21 TPS di Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Ratusan kotak suara terendam banjir dan surat suara yang berada di dalamnya juga rusak karena basah.

Ada juga TPS yang roboh karena diterpa angin dan banjir. Sejumlah meja dan kotak suara yang telah disiapkan menjelang pagi tadi langsung dibongkar dan wargapun tidak jadi menyalurkan hak pilihnya di Pemilu 2019.

Warga sebelumnya sempat menanyakan kepada panitia terkait teknis pemungutan suara, dan oleh panitia langsung diteruskan kepada KPU Kota Jambi untuk dijadwalkan ulang karena terkendala banjir.

Komisioner KPU Kota Jambi, Hajairin membenarkan ada 21 TPS batal melaksanakan pemilihan umum karena dilanda banjir. Dari hasil koordinasi dengan masyarakat, disepakati bahwa pemilihan ulang dilakukan Kamis, 18 April 2019.

"Pemilihan Kamis pagi besok itu bagi warga yang belum memilih di 21 TPS, dan saya harap masyarakat yang sudah memilih bisa mendukung melancarkan pemilihan karena TPS dilanda banjir saat hujan deras," ujarnya.

Ketua KPU RI, Arief Budiman menyebut persoalan soal adanya hambatan penerimaan logistik pemilu yang berujung kepada pemilu susulan bisa ditangani KPU pada tingkat lokal atau kabupaten/kota.

"Kalau logistik belum sampai, misal logistik belum sampai terus sampainya baru siang, nantikan keburu malem. Bisa saja kemudian mereka (putuskan)," ujar Arief.

Selain itu, ia juga menyebut contoh lain seperti diadakannya pemungutan suara susulan. Meski begitu, kata Arief, KPU pusat juga tetap harus mengetahui setiap case atau kasus permasalahan.

"Rekomendasikan tidak perlu sampai ke KPU RI, misalnya ada pemungutan suara susulan karena sesuatu hal itu bisa diputuskan di tingkat lokal," ujarnya.

Menurutnya, penyelesaian masalah pada tingkat kabupaten/kota dapat dilakukan dengan cara berkoordinasi dengan Bawaslu setempat.

"Beberapa hal yang misalnya KPU kabupaten/kota bersama Bawaslu kabupaten/kota berkoordinasi, lalu mengeluarkan kebijakan bisa cukup diselesaikan di tingkat lokal saja," tuturnya.(Tribun Network/den/gle/kps/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas