Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri: Pengunduran Diri Bupati Madina Janggal

Menurut Tjahjo, alasan tersebut, bisa mencederai amanat masyarakat Madina yang telah memilih Dahlan sebagai kepala daerah secara langsung

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mendagri: Pengunduran Diri Bupati Madina Janggal
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo gunakan hak pilihnya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mempelajari surat pengunduran diri Bupati Mandailingnatal (Madina) Dahlan Hasan Nasution.

Ia juga mengatakan, Kemendagri akan terus bekomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terkait alasan mundur Dahlan yang kurang tepat.

"Kita pelajari dan panggil yang bersangkutan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kami akan beromunikasi dengan Pemprov Sumut," kata Tjahjo di Jakarta, Minggu (21/4). Tjahjo menilai alasan Dahlan mundur sebagai bupati tidak lazim.

Baca: Gara-gara Beda Pilihan, Dua Lelaki yang Masih Punya Hubungan Keluarga Berkelahi

Baca: I Love Monday Ramalan Zodiak Hari Ini Senin (22/4/2019) Leo Dapat Promosi, Taurus Ada Pertikaian

Menurut Tjahjo, alasan tersebut, bisa mencederai amanat masyarakat Madina yang telah memilih Dahlan sebagai kepala daerah secara langsung. Pasalnya, masa jabatan Dahlan habis pada Juni 2021.

"Tapi, alasan mundur ini tidak lazim, sehingga akan mencederai amanat masyarakat yang telah memilih yang bersangkutan secara langsung. Masa jabatannya berakhir pada Juni 2021," ungkap Tjahjo.

Selain alasan yang tak lazim, Tjahjo Kumolo menilai alamat surat yang ditujukan tidak tepat, karena seharusnya ditujukan ke DPRD Madina.

"Secara prosedural, alamat surat ini tidak tepat. Harusnya ditujukan kepada DPRD Mandailingnatal untuk selanjutnya diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara," kata Tjahjo Kumolo.

Surat permohonan yang ditulis Dahlan (Bupati Madina) ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Padahal, proses administrasi pengunduran diri kepala daerah diatur Undang-Undang Pemerintah Daerah.

BERITA REKOMENDASI

Mekanismenya, surat pengunduran diri bupati diserahkan ke DPRD. Selanjutnya, pimpinan DPRD mengadakan rapat paripurna untuk mengumumkan pengunduran diri tersebut. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menambahkan, akan mempertanyakan alasan detail seorang kepala daerah mengundurkan diri seperti yang dilakukan Bupati Dahlan Hasan Nasution.

Baca: Kecewa Warganya Lebih Pilih Prabowo, Bupati Mandailing Natal Ajukan Pengunduran Diri

"Ini kan pilpres bukan pilgub. Seharusnya enggak ada hubungannya. Kalau memang begitu, mungkin kepala daerahnya tidak netral apa bagaimana," kata Bahtiar kepada Tribun Medan melalui sambungan telepon, Minggu.

Masih dalam surat Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution, ia juga menyinggung bahwa pembangunan di Kabupaten Madina dalam tiga tahun terakhir cukup signifikan.

Seperti, pembangunan Pelabuhan Palimbungan, pembangunan rumah sakit, lanjutan pembangunan jalan lintas Pantai Barat, rencana pembangunan Bandara Bukit Malintang, dan rencana pembangunan kembali setelah terbakar.

Baca: Paus Fransiskus dan Pemuka Agama Lain Kecam Aksi Bom Saat Misa Paskah Berlangsung Di Sri Lanka


"Mundur adalah hak politik Beliau. Sayang bupati beprestasi kenapa harus mundur. Tapi, sekali lagi, itu hak Beliau," ujarnya.

Bahtiar menambahkan, prosedur pengunduran diri seorang kepala daerah seharusnya lebih dahulu ditujukan kepada DPRD kabupaten/kota dengan menggelar rapat paripurna bukan langsung ke Kemendagri.

"Plt Dirjen Otda Pak Akmal Malik sudah menugaskan staf untuk klarifikasi kepada Gubernur Sumatera Utara, sebagai wakil pemerintah pusat daerah.

Ya, seharusnya kalau mau mengundurkan diri ke DPRD dalam rapat paripurna. Kan aturannya di situ serta alasan-alasannya juga diatur di situ," ujarnya.(ase)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas