Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS - KPK Tetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai Tersangka Korupsi PLTU Riau 1

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai tersangka korupsi dalam kasus pembangunan PLTU Riau 1, Selasa (2

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in BREAKING NEWS - KPK Tetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai Tersangka Korupsi PLTU Riau 1
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dirut PT PLN Sofyan Basir memberikan kesaksian pada sidang kasus korupsi pembangunan PLTU Riau 1 dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/12/2018). Sidang mengagendakan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa KPK yakni Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus korupsi dalam pembangunan PLTU Riau 1, Selasa (23/4/2019). 

Penetapan tersangka pada Sofyan Basir disampaikan Wakil Ketua KPK Suat Situmorang dalam konferensi pers, Selasa.

"KPK menemukan bukti yang cukup keterlibatan pihak lain dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dengan pembangunan PLTU 1 sehingga KPK meningkatkan ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB, Direktur Utama PLN," ujar Saut seperti dikutip dalam tayangan live di akun Twitter KPK. 

Baca: KPK Gelar Konferensi Pers Soal Perkembangan Kasus di Sektor Energi

Baca: KPK Panggil Dua Pejabat Kemenag soal Kasus Romahurmuziy

Suat melanjutkan, tersangka diduga bersama-sama membantu Eni Mualana Saragih selaku anggota DPR RI dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakaatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau 1. 

Lebih lanjut, Saut mengatakan Sofyan disangka melangga pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sofyan Basir Kaget Idrus Marham Hadir di Kediamannya Bahas Proyek PLTU Riau

Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, membenarkan ada dua kali pertemuan dengan pemegang saham Blackgold Natural Resoursces Limited, Johannes B. Kotjo dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih.

Berita Rekomendasi

Hal ini diungkap Sofyan saat memberikan keterangan sebagai saksi di sidang kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat terdakwa, Idrus Marham. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Selasa (12/2/2019).

"Berapa kali pertemuan dengan Eni Maulani Saragih dan Johannes B. Kotjo di rumah?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK kepada Sofyan Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Selasa (12/2/2019).

"Di rumah (pertemuan sebanyak,-red) dua kali," kata Sofyan, menjawab pertanyaan JPU pada KPK.

Dia menjelaskan, pada pertemuan pertama turut hadir Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan. Sedangkan, pada pertemuan kedua, kata dia, Supangkat Iwan tidak hadir.

Justru, menurut dia, hadir mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham di pertemuan kedua di kediamannya yang berlangsung pada awal Juni 2018.

"Pada saat pak Idrus telepon saya mau hadir ke rumah, saya saja datang, saya pulang lewat situ tidak apa-apa, aku pengen lihat rumah, Waktu Pak Idrus datang saya masih posisi di JCC, waktu saya datang ada Pak Idrus, Bu Eni dan Pak Kotjo," kata Sofyan.

Pada pertemuan kedua itu, kata Sofyan, Idrus Marham membuka pembicaraan. Dia mempersilakan kepada Kotjo untuk pertama kali berbicara dengan Sofyan Basir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas