Merasa Difitnah, Yunarto Wijaya Laporkan Lima Akun Medsos ke Bareskrim
Fitnah tersebut berupa chat palsu yang menuduhnya melakukan kecurangan mengatur hasil survei
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Charta Politica Indonesia, Yunarto Wijaya melaporkan lima akun media sosial kepada Bareskrim Polri.
Lima akun media sosial tersebut dianggap melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Yunarto.
Baca: Fadli Zon Tak Lolos ke Senayan? Yunarto Wijaya Beberkan Fakta Berikut Ini
Fitnah tersebut berupa chat palsu yang menuduhnya melakukan kecurangan mengatur hasil survei.
Kelima akun yang dilaporkan adalah empat akunnTwitter atas nama @silvy_Riau02, @sofia_ardani, @sarah ahmad, @rif_opposite, dan satu akun Facebook atas nama Ahmad Mukti Tomo.
"Jadi ini bukan tentang Charta Politika, bukan tentang saya. Tapi saya memberanikan diri sama seperti Mas Burhanuddin Muhtadi (Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi) karena ini lebih dari pada itu," ujar Yunarto di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Baca: Wajah Sang Ayah Dihina, Putri Kecil Yusuf Mansur Bereaksi: Aisyah Doain Semua Masuk Surga
Laporan Yunarto diterima dengan nomor LP/B/0382/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 14 April 2019.
Dirinya menjelaskan chat palsu mengatasnamakan dirinya sudah mulai beredar tiga hari sebelum pelaksanaan Pemilu pada 17 April 2019.
Terduga pelaku turut menyebar nomor pribadi miliknya ke berbagai pihak.
Penyebaran chat palsu itu menurutnya berdampak pada kehidupan pribadinya.
Selain itu, kredibilitas lembaganya juga diserang dengan chat palsu tersebut.
Baca: Usai Buka-bukaan soal Data Quick Count, Yunarto Wijaya: BPN Kapan Buka?
"Yang kedua dari momen paling besar Pemilu ini, saya pengin berikan efek jera juga buat para peternak politik yang memainkan sosmed sebagai instrumen yang malah menjadi negatif buat demokrasi dan saya pengen ada efek jera di situ," tutur Yunarto.
Terduga pelaku dilaporkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP.