Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Jumlah Petugas Pemilu 2019 yang Meninggal Dunia: Mulai KPPS, Panwaslu hingga Polisi

Selain itu, Masih terdapat 459 orang petugas yang jatuh sakit dan harus dirawat di rumah sakit yang tersebar di hampir seluruh provinsi.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in UPDATE Jumlah Petugas Pemilu 2019 yang Meninggal Dunia: Mulai KPPS, Panwaslu hingga Polisi
meaningfullife.com
Kabar duka menyelimuti pesta demokrasi, anggota kepolisian dan petugas KPPS, serta panwas banyak yang meninggal dunia saat bertugas. 

"Mungkin kondisi kesehatannya dan memang tuntutan tugas cukup banyak karena kondisi tiap orang berbeda. Pun demikian kondisi geografis di TPS yang dijaga," kata Dedi.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Keuangan Frans mengatakan pihaknya akan segera melakukan pembahasan mengenai besaran anggaran dengan pihak KPU.

Suasana pemakaman Somantri, Ketua KPPS di Cidaun, Cianjur yang meninggal dunia setelah penghitungan surat suara.
Suasana pemakaman Somantri, Ketua KPPS di Cidaun, Cianjur yang meninggal dunia setelah penghitungan surat suara. (Istimewa)

"Kami akan melakukan pembahasan secepatnya mengenai pemberian santunan tersebut. Kemenkeu akan membahas dengan KPU berdasarkan usulan yang diajukan oleh KPU," kata Frans saat dihubungi.

Evaluasi 'Keserentakan'

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menjabarkan, Pemilu Serentak dengan lima surat suara merupakan hal yang tidak logis. Petugas banyak yang kelelahan bukan hanya pada saat proses penghitungan, tetapi juga proses pengisian administrasi.

"Terlalu banyak dokumen yang harus diisi oleh petugas. Jadi memang lima surat suara ini tidak logis dan tidak ada dalam bayangan kami sebagai pemohon di Mahkamah Konstitusi," jelas dia.

Pemakaman Entis, seorang petugas TPS di Cianjur yang meninggal karena kelelahan. TRIBUN JABAR/FERRI AMIRIL MUKMININ
Pemakaman Entis, seorang petugas TPS di Cianjur yang meninggal karena kelelahan. TRIBUN JABAR/FERRI AMIRIL MUKMININ (Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin)

Serentak yang dimaksud oleh koalisi masyarakat sipil, adalah Serentak Nasional dan Serentak Daerah. Serentak nasional, artinya hanya tiga surat suara yang dicoblos, yakni, presiden dan wakil presiden, DPR RI dan DPD.

Berita Rekomendasi

Serentak Daerah adalah pemilihan Kepala Daerah Provinsi dan Kabupeten/Kota serta DPRD tingkat I dan II. "Jadi surat suara hanya tiga dan empat. Untuk serentak daerah dilakukan dua tahun setelah serentak nasional," urainya.

Tujuannya adalah pembagian tugas yang merata antara pusat dan daerah, serta kesinambungan jalannya pemerintahan eksekutif dan legislatif. Bukan serentak yang saat ini tengah berjalan.

Baik Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi dan Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf juga sepakat untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh atas pemilu saat ini.

Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily mengatakan hal ini perlu untuk mengurangi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan. "Ini menjadi bagian dari evaluasi kita. Jangan sampai ini terjadi lagi," ujarnya.

Sementara Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Ferdinand Hutahaean mengatakan, seharusnya tidak perlu ada nyawa yang melayang atas Pemilu 2019. "Harus ada perubahan. Harus ada kajian ulang soal ini," tukas dia.

Presiden: Mereka Pejuang Demokrasi

Presiden Joko Widodo menyampaikan ucapan duka cita mendalam atas meninggalnya sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan juga petugas lainnya yang telah membantu terselenggaranya Pemilu 2019.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas