KPU: Pemilu Serentak dengan Lima Kotak Suara Cukup Sekali Saja, Jangan Lagi Dilaksanakan
"Pemilu serentak dengan lima kotak suara cukup sekali saja. Jangan lagi dilaksanakan," kata Komisioner KPU RI Viryan Azis di KPU RI.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Rekomendasi KPU menitikberatkan pada 4 poin argumentasi.
Mencakup aspek politik, aspek manajemen penyelenggaraan Pemilu, aspek pemilih, dan aspek kampanye.
Pertimbangan aspek politik, bertujuan agar pembagian ini bisa terjadi konsolidasi yang semakin stabil antar partai politik. Sebab, koalisi partai dibangun sejak awal pencalonan.
Kemuduan, aspek manajemen penyelenggaraan Pemilu. Dengan terbaginya Pemilu serentak jadi dua jenis, diharapkan beban penyelenggaraan Pemilu dalam hal ini KPU, akan lebih proporsional dan terhindar dari penumpukan berlebih.
Ketiga, aspek kepentingan pemilih. KPU berpandangan, masyarakat bisa lebih mudah menentukan pilihannya karena fokus mereka hanya dihadapkan pada calon pejabat nasional atau daerah, pada dua Pemilu di periode waktu berbeda.
Terakhir, aspek kampanye. Dengan dibaginya Pemilu serentak jadi dua jenis, isu-isu kampanye bisa semakin fokus. Isu nasional dan daerah yang dibangun dalam kampanye, bisa lebih jelas dan sampai ke publik tanpa tumpang tindih.